Lembaga INFEST Kritisi Surat Panggilan Dirjen Inspektorat Untuk Plt Bupati Rohil

Spread the love

PEKANBARU | detik24.com. Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mengkritisi surat pemanggilan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hilir (Rohil) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Inspektorat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Surat pemanggilan itu sifatnya rahasia, tetapi koq beredar luas usai diviralkan pengguna akun media sosial Facebook, warga Rokan Hilir,” kata Ir Ganda Mora S.H., M.Si, Ketua Umum (Ketum) Lembaga INPEST kepada wartawan di Pekanbaru, Senin malam (21/10/2024).

tentang pengangkatan PPPK sebagai Pj Penghulu serta laporan Plt Bupati Rokan Hilir yang akan melakukan upaya pembinaan dan tindakan sangsi bagi Pj Penghulu dan perangkat Kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pilkada.

Lalu, dalam surat dengan nomor Nomor 100.3.3/5036/BPD yang bersifat segera ini di jabarkan bahwa landasan hukum undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir undang -undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 29 huruf b menyatakan bahwa

”Kepala Desa dilarang membuat keputusan sendiri yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu. Selanjutnya pasal 29 huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan umum dan atau Pilkada. Lalu pada angka 3 (tiga) seterusnya hingga ke poin 7 dan seterusnya.

Puncaknya ditegaskan pada angka 8 pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa ” Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 dikenakan sangsi administratif berupa teguran lisan dan atau tertulis.

Tidak hanya sampai di situ, selanjutnya pada ayat 2 menyatakan ” Dalam hal sangsi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan Pemberhentian Sementara dan dapat dilanjutkan dengan Pemberhentian ”
Setelah itu angka 9 (sembilan) pasal 114 menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kota khususnya pembinaan manajemen Pemerintahan Desa dan sama dengan poin ke 10.

Dalam analisa Lembaga INPEST, surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa dengan tegas melarang perangkat desa terlibat dalam kampanye dan bila dilakukan dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan dari jabatannya.

Mutasi terhadap penghulu yang melanggar Undang undang (UU) harus dijatuhkan sanksi sesuai dengan amanat peraturan bersangkutan.

Sehingga yang dilakukan oleh Pj Bupati Rokan Hilir sudah benar dan tidak melanggar UU. “Jadi apa yang jadi masalahnya,” kata Ir. Ganda Mora dengan nada heran.

Red.