PEKAN-BARU. detik24.com. ketua
Pimpinan Anak cabang (PAC) pemuda
Pancasila (PP) kecamatan Marpoyan damai kota pekanbaru Bung Syafrijal mendukung penuh tindakan dari koti MPC PP kota pekanbaru dalam
Menertibkan atau memberantas preman yang berkedok Debt Colector (DC) yang kerap kali menarik paksa unit kendaraan masyarakat yang menunggak tampa didasari oleh surat dari pengadilan ataupun aturan yang ada di negara kita. Jum’at (01/3/2024)
Beberapa hari yang lalu, koti MPC PP kota pekanbaru yang di komandoi oleh Dankoti Bung Ginting telah menangkap gerombolan preman yang berkedok DC
dan saya mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh koti MPC tersebut, sehingga kedepannya tidak ada lagi
Preman yang berkedok DC melakukan penarikan paksa unit kendaraan terhadap masyarakat”, ungkap Bung Syafrizal kepada awak media di sekretariat PAC jalan Belimbing.
Lanjutnya,” Keberadaan nya di kota pekanbaru ini harus kita berantas atau di bumi hanguskan di Provinsi Riau khususnya di kota pekanbaru, karna banyak sekali masyarakat mengalami trauma yang mendalam yang disebabkan Oleh perbuatan tidak manusiawi dari DC tersebut.
” Selain itu, Keberadaan domisili kantor Leasing 80% berada di wilayah kecamatan Marpoyan Damai, maka kami dari PAC PP Marpoyan Damai mendukung penuh langkah positif yang di lakukan oleh koti MPC PP kota pekanbaru, sehingga kedepannya tidak ada lagi penarikan Unit secara brutal dan tidak manusiawi,”tegas Bung Syafrizal.
Apapun ceritanya, kepada media ini saya tegaskan bahwa kalau terjadi penarikan unit di wilayah kecamatan Marpoyan Damai maka saya pasti kan akan kami sikat, karna sejati nya pemuda pancasila hadir untuk membantu masyarakat yang tertindas, pungkasnya.
Seharusnya dalam mengambil motor dan mobil dari warga atau Kreditur yang menunggak tersebut harus sesuai aturan, salah satunya harus melalui pengadilan terlebih dahulu dan tidak semerta- merta melakukan pengambilan secara paksa apalagi di jalan, kalau hal ini terjadi tentunya sudah perampasan namanya,” Pungkas Bung Syafrizal
Perlu kita ketahui bahwa,” Peraturan kapolri ( perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, sudah sangat jelas bahwa DC tidak boleh menarik paksa kendaraan Unit motor dan mobil
masyarakat yang menunggak, selain itu kata Bung Syafrizal,” Mahkamah Konstitusi belum lama mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVll/2019 yang isinya: penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan Negeri, tanda tandasnya.
Editor :Bani sejak krisnaldi siagiaan.