ROKAN IV KOTO | detik24.com. Polsek Rokan IV Koto berhasil menangkap enam orang pelaku pembunuhan seekor harimau Sumatera di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Menurut Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohannes Tindaon SH, harimau tersebut awalnya terjerat perangkap babi di Desa Tibawan, namun kemudian dibawa oleh pelaku dan ditemukan sudah dikuliti serta dicincang.
Pelaku yang ditangkap adalah:
- SLND (58), warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
- LEV (32), warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
- ZL (54), warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
- RZ (34), warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
- EM (42), warga Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman Timur.
- EDG (76), warga Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto.
Barang bukti yang diamankan adalah:
1 unit mobil Toyota Innova hitam
2 bilah pisau dan 1 bilah parang
2 utas tali nilon
1 lembar kulit harimau yang sudah dikuliti
2 karung goni berisi daging dan tulang harimau
Tim Balai Besar KSDA yang Terlibat dalam Penanganan Kasus
M. Hendri, S.H.
Novi Mulyadi, S.Hut., M.Si
Dhanang Estu Bagyo, S.KH
Suharman Siregar
Dino Aprilia
Ponco Prabowo
Donu Nuansa
Zulfahmi
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pembunuhan harimau Sumatera merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
AKBP Budi Setiyono SIK MH juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perburuan satwa liar yang dilindungi guna menjaga kelestarian ekosistem di Riau.
Arpin.