PEKAN-BARU | detik24.com. Di Jln TPA kelurahan muara fajar timur kecamatan rumbai barat di wilayah Polsek Rumbai.yang sesuai temuan team dilapangan menemukan gudang pembakaran ban bekas di olah menjadi minyak solar oplosan.
Sesuai dengan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi mengatakan seseorang melakukan kejahatan mengoplosan, meniru atau memalsukan bahan bakar minyak,akan di pidanakan penjara selama enam tahun atau denda 60 milyar rupiah.
Dengan temuaan ini dan kami harap kepada bapak kapolda riau M iqbal untuk menindak lanjuti berita kami media.
Setelah mendengar laporan dari masyarakat media detik24.com langsung memantau di TKP benar tidak nya ada gudang pembuatan minyak oplosan dari ban bekas dilokasi tersebut dan ternyata setelah tim sampai di lokasi tersebut benar adanya Pembakaran ban untuk di jadikan BBM (bahan bakar minyak) jenis solar
Bani. S