Diduga Korupsi Dana DAK, Oknum Pejabat Disdik Rohil Terancam di Balik Jeruji Besi.

Spread the love

Rokan Hilir — detik 24.com. Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 yang menyeret oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kasus tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp40 miliar itu telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu.

“Sejumlah pihak telah diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya kepada awak media, Rabu (23/4). Ia menambahkan, status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 April 2025.

Saat ini, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebagai dasar untuk penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Proyek yang tengah diusut tersebut merupakan proyek swakelola yang mencakup kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. Dana DAK Fisik 2023 senilai Rp40.366.863.000 dialokasikan untuk 41 sekolah dasar dengan total 207 kegiatan, termasuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi gedung.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah item pembelanjaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Indikasi penyimpangan tersebut kini menjadi fokus utama Kejati Riau.

Di sisi lain, publik sempat mencoba mengkonfirmasi perihal dugaan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir melalui pesan WhatsApp. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.

Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan publik, terlebih dengan potensi ancaman pidana terhadap oknum-oknum yang terbukti terlibat.

Back To Top