Rokan Hilir

Cabup Petahana Rohil Afrizal Sintong Diduga Abaikan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 74 Tahun 2016.

Spread the love

ROKAN-HILIR | detik24.com. Maju kembali sebagai Calon Bupati di Pilkada Rohil 2024. Calon Petahana Afrizal Sintong diduga tak taat aturan. Konon kabarnya belum menyerahkan kunci Rumah Dinas Bupati secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Pantauan media, tampak rumah dinas bupati beralamat dijalan Perwira Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sepertinya belum ditempati oleh Plt Bupati Rohil Sulaiman usai calon petahana Afrizal Sintong tinggalkan rumah dinas.

Menurut hasil keterangan Kabag Umum Setdakab Rohil Samsuri, Kunci Mess Pemda di pegang oleh Bupati Afrizal Sintong mengingat banyak nya barang- barang pribadinya dimess kemungkinan menjadi sebab kunci masih dipegang beliau.

” Benar kunci mess pemda masih dipegang bapak afrizal sintong,S.IP, M.si selaku bupati rokan hilir defenitif, namun saat ini beliau cuti akibat ikut kontestasi di pilkada rohil” Sebut Samsuri.

Betul atau tidak saya tidak tau, sebab saya belum dapat penyerahan baik surat maupun barang, bisa jadi penyerahan dilakukan ke plt. Bupati rohil atau pak sekda, sebaiknya konfirmasi ke pimpinan saja, Kata Samsuri.

Namun perihal tersebut sudah di sampaikan ke ajudan plt. Bupati rohil bahwa kunci mess masih dipegang oleh Bupati Rohil defenitif, kami menunggu Arahan pimpinan kami baik pak sekda maupun bapak plt. Bupati Rokan Hilir. Ungkapnya.

Sementara, Sekda Rohil Fauzi Efrizal Sekda Rohil saat di konfirmasi tim media terkait serah terima fasilitas negara yang belum diserah terimahkan lebih memilih diam alias bungkam.

Untuk diketahui, dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, para pejabat tersebut tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan tidak dibiayai negara.

Red.