BPKAD Bengkalis Tertipkan Aset Dan Berlakukan Rekonsiliasi Terharap Perangkat Daerah

Spread the love

BENGKALIS. detik24.com.
Dalam Upaya penataan aset barang milik Daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis sejak 2022 lalu, terus melakukan rapat rekonsiliasi terhadap perangkat daerah (PD). Hal itu disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis melalui Sekretaris BPKAD Kabupaten Bengkalis Muhammad Firdaus, SE, M.Si, Rabu (28/02/2024).

Ditemui diruang kerjanya, Muhammad Firdaus didampingi Kabid Aset Ikramuddin, S.Pi menjelaskan, rekonsiliasi berlangsung selama tiga bulan sekali (Triwulan). Hal ini dilakukan dalam rangka mensinkronkan data aset di perangkat Daerah dengan data, yang ada di BPKAD Bengkalis selaku pengelola barang milik Daerah.

“Tiga bulan sekali kami melakukan sinkronisasi data, sebab pengadaan aset itu pelaksanaannya masing-masing berada di perangkat Daerah, bukan di BPKAD Bengkalis. Maka wajib kami singkornkan,” ujar Muhammad Firdaus.

Secara mekanisme aset ini, BPKAD mengundang pengurus barang di setiap perangkat Daerah. Melalui format yang disiapkan, sekaligus data aset yang dibawa disinkronisasi, lalu dibuatkan berita acara. Jika sepakat maka selesailah rekonsiliasi aset ini.

Setelah itu, hasil dari rekonsiliasi dilaporkan Monitoring Center for Prevension (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK juga meminta data, untuk diupload, dijadikan penilaian kepatuhan pengelolaan barang milik Daerah.

“Jadi tidak bisa main-main lagi soal aset ini. Sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2021 terbaru, tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik Daerah, itu KPK juga memintanya, di upload dan dijadikan penilaian, kepatuhan pengelolaan barang milik daerah dan sudah berlaku sejak 2022 lalu. Dalam rangka penataan aset ini,” katanya.

Ia menjelaskan, semua barang milik Daerah merupakan aset mulai dari tanah, gedung serta barang bergerak yang masuk dalam penganggaran APBD Bengkalis.

“Kondisi saat ini bagi OPD yang bermain-main atau berusaha menutupi aset barangnya, tidak bisa lagi, sebab akan ada penerapan e-BMD untuk Daerah dan e-BMN untuk Nasional. Polanya update data dan diakhir tahun anggaran, itu bisa langsung terlihat dalam sistem pelaporannya,” terangnya lagi.

Ditegaskannya pula, masalah aset ini berada di perangkat Daerah, maka jika berlaku elekronik-Barang Milik Daerah (e-BMD) dan e-BMN ini, setiap masing-masing perangkat Daerah melaksanakannya, harus meng-input dalam sistem, setiap akhir tahun atau di bulan Desember.

“Artinya, setiap akhir tahun atau tepatnya di bulan Desember, kita sudah dapat laporan barang milik Daerah di masing-masing OPD-OPD. Mulai dari jenis dan total nilainya. Namun untuk saat ini masing manual, kita bersurat, tapi tahun ini e-BMD itu sudah bisa di input dimasing-masing perangkat daerah dan bisa dilihat di sistem. Berlaku di seluruh Indonesia, semua aset di mutasikan dalam sistem yang dibuat Kemendagri,” ujarnya lagi.

Kepala Bidang Aset Ikramuddin, S.Pi. Bicara aset atau barang milik Daerah, seperti kendaraan roda empat banyak yang tidak terdata, karena dibawa kabur sepeninggalan pensiun atau berhenti dari ASN atau pensiun. Dirinya bersama BPKAD Bengkalis berkoordinasi untuk mengejarnya.

Ada beberapa aset yang sudah didapatkan kembali, seperti kendaraan roda empat. Salah satu kendaraan yang pernah dikuasai mantan anggota DPRD Bengkalis itu pernah dikejar sampai ke Aceh.

“Pernah masalah aset kendaran roda empat kami jemput paksa. Harusnya masalah aset ini, perangkat Daerah bertanggungjawab besar. Karena, aset ini dipinjam pakai bukan atas nama person, melainkan perangkat Daerah. Maka, harusnya perangkat Daerah benar-benar serius menjaga asetnya. Pengalaman saya memang berat jika bicara masalah aset milik daerah ini, namun pelan-pelan kami akan lakukan penataan sesuai dengan anjuran Permendagri yang baru,” terangnya.

Sutrisno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *