ROKAN HILIR, RIAU – Bayu Setiawan bersama tim kuasa hukumnya, Irsad Lubis, SH, resmi melaporkan seorang oknum advokat bernama inisial Dr.c. J.H, SH, MH, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rokan Hilir, pada Jumat, 6 November 2026, dengan Nomor LP/B/217/Xl/2026/SPKT/POLRES ROKAN HILIR POLDA RIAU.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan ancaman dan intimidasi yang dialami Bayu Setiawan saat berada di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit milik ayahnya, Sariman, yang terletak di Jalan Arca, RT 02 RW 02, Dusun Bais, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menurut keterangan Bayu, dugaan ancaman tersebut disampaikan oleh J. H, yang disebut-sebut mengaku berasal dari Jakarta.
Dalam peristiwa itu, terlapor diduga mengeluarkan perkataan bernada ancaman terhadap dirinya.
“Kalau saya bukan seorang advokat, sudah ku penggal kepala kau,” demikian ucapan yang menurut Bayu disampaikan kepadanya.
Tidak hanya itu, Bayu juga mengungkapkan bahwa J, diduga mengatakan seluruh keluarganya akan dipenjarakan.
Bahkan, Bayu bersama ayahnya, Sariman, disebut sebagai pihak yang dianggap sebagai pencipta konflik dalam persoalan lahan perkebunan tersebut.
Atas kejadian itu, Bayu bersama kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dengan mendatangi SPKT Polres Rokan Hilir untuk membuat laporan resmi agar dugaan ancaman dan intimidasi tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Irsad Lubis, SH, selaku kuasa hukum Bayu Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan dugaan pernyataan tersebut, terlebih jika benar disampaikan oleh seseorang yang berprofesi sebagai advokat dan memiliki latar belakang pendidikan hukum.
“Sebagai seorang advokat yang berpendidikan dan memahami hukum, seharusnya mampu menjaga perkataan serta menunjukkan sikap profesional.
Tidak sepantasnya mengeluarkan kata-kata yang diduga bernada ancaman dan intimidasi terhadap seseorang,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum meminta kepada Kapolres Rokan Hilir beserta jajaran penyidik agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan penyelidikan secara profesional, serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa itu.
Selain meminta penegak hukum mengusut dugaan perbuatan tersebut, pihak kuasa hukum juga meminta organisasi advokat tempat Jefferson bernaung untuk melakukan pemeriksaan etik, meminta klarifikasi, serta mengambil tindakan organisasi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik profesi advokat.
“Kami meminta organisasi advokat yang bersangkutan untuk tidak tinggal diam. Apabila dugaan pernyataan tersebut terbukti, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan organisasi dan kode etik profesi, termasuk mempertimbangkan pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Irsad Lubis.
Pihaknya juga menegaskan bahwa apabila laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya dari aparat penegak hukum, mereka menyatakan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri serta melaporkannya kepada instansi terkait.
Menurut kuasa hukum Bayu, langkah hukum ini ditempuh bukan untuk memperkeruh persoalan yang sedang terjadi, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan terhadap kliennya.
Kini, pihak Bayu Setiawan berharap Polres Rokan Hilir dapat menangani laporan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional.
Tim.
