ROKAN HILIR, DETIK24.COM – Sariman membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai mafia tanah sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media online pada Selasa, 6 Oktober 2026 lalu.
Ia menegaskan bahwa lahan yang dimiliki dan dikuasainya berada berdasarkan data, dokumen, serta surat-surat yang menurutnya sesuai dengan objek tanah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sariman kepada awak media pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa lahan yang menjadi persoalan terletak di Jalan Arca, RT 02/RW 02, Dusun Bais, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menurut Sariman, tanah tersebut dibelinya melalui masyarakat Rantau Bais. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, sepengetahuannya, tidak ada masyarakat Rantau Bais yang menyampaikan keberatan terhadap kepemilikan maupun penguasaannya atas lahan tersebut.
“Saya membantah tuduhan yang menyebut saya sebagai mafia tanah. Objek lahan yang saya miliki dan kuasai sudah sesuai dengan data, dokumen, serta surat-surat yang saya pegang.
Tanah itu berada di Jalan Arca, Dusun Bais, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Sariman.
Ia menilai terdapat perbedaan informasi dalam pemberitaan yang terbit pada 6 Oktober 2026 tersebut, terutama mengenai lokasi objek tanah.
Sariman menyebutkan bahwa dalam pemberitaan itu, lokasi lahan disebut berada di wilayah Arca, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Selain persoalan penyebutan lokasi, Sariman juga mempertanyakan informasi mengenai surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang disebut dalam pemberitaan.
Menurut keterangannya, surat SKGR tersebut diterbitkan oleh Kepenghuluan Teluk Mega, sedangkan dalam narasi berita lokasi tanah disebut berada di Sedinginan.
Sariman turut menyoroti penggunaan istilah administratif dalam pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa Sedinginan berstatus kelurahan, bukan desa, sehingga menurutnya penyebutan wilayah harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Semua tuduhan yang diarahkan kepada saya itu tidak benar menurut saya. Data dan dokumen yang saya miliki sudah sesuai dengan objek lahan yang saya kuasai.
Karena itu, saya berharap informasi mengenai lokasi, surat-surat, dan status tanah dapat diperiksa secara teliti sebelum dipublikasikan,” tegasnya.
Sariman juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika memberitakan persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap seseorang.
Ia berharap wartawan melakukan verifikasi terhadap dokumen, memastikan lokasi objek yang diberitakan, serta meminta keterangan dari semua pihak yang berkaitan.
Ia menyampaikan kritik terhadap proses pemberitaan tersebut dan berharap setiap informasi yang disajikan kepada publik didukung oleh sumber yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kompetensi jurnalistik dan pemahaman terhadap prinsip verifikasi merupakan hal penting dalam menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.
Pada kesempatan itu, Sariman secara khusus meminta Mediajeespeindonesia untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026 lalu.
Ia berharap pihak media bersedia meninjau kembali isi pemberitaan, memeriksa kesesuaian informasi mengenai lokasi tanah dan dokumen yang disebutkan, serta memberikan ruang bagi dirinya untuk menyampaikan hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.
“Saya meminta kepada Mediajeespeindonesia agar mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Tolong periksa kembali data dan dokumen yang berkaitan dengan objek lahan ini supaya masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan berimbang,” ungkapnya.
Sariman menegaskan bahwa dirinya siap menjelaskan dasar kepemilikan dan penguasaan lahan berdasarkan dokumen yang dimilikinya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diberitakan secara profesional dengan mengedepankan verifikasi fakta dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.
Hingga narasi ini disusun, bantahan dan permintaan klarifikasi tersebut merupakan keterangan dari pihak Sariman.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tanggapan dari Mediajeespeindonesia maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut perlu dimuat apabila telah diperoleh.
Kebenaran mengenai batas, lokasi, dan status kepemilikan tanah perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokumen serta keterangan dari pihak berwenang.
Tim.
