Rokan Hilir – Seorang pria bernama Sariaman Situmorang disebut-sebut mengaku sebagai insan pers dari PT Media Sindo Tujuh Perseroan Terbatas (TV-MS7). Selain itu, ia juga mengaku sebagai anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di organisasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sariaman Situmorang diduga membawa nama media dan organisasi yang diakuinya untuk membekingi pihak-pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit milik Sariman.
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berada di Jalan Arca, RT 02/RW 02, Dusun Bais, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pemilik lahan, Sariman, mengaku merasa dirugikan atas dugaan penyerobotan tersebut.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan mengusut tuntas dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum, termasuk apabila terdapat pihak-pihak yang diduga menggunakan nama media maupun organisasi tertentu untuk memengaruhi proses penyelesaian perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari Sariaman Situmorang terkait tuduhan tersebut. Demikian pula pihak PT Media Sindo Tujuh Perseroan Terbatas (TV-MS7) maupun organisasi Ikatan Pemuda Karya (IPK) belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan penggunaan nama lembaga mereka dalam persoalan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Sariaman Situmorang, PT Media Sindo Tujuh Perseroan Terbatas (TV-MS7), maupun pengurus Ikatan Pemuda Karya (IPK) apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
