Rokan Hilir – Tim kuasa hukum Sukirman Mahmud Irsad Lubis SH, membantah pernyataan yang disampaikan oleh salah seorang advokat yang berkantor di Jalan Lintas Riau–Sumut bersama orang tua pelapor, sebagaimana dimuat dalam salah satu media online pada 2 Juli 2026.
Dalam pemberitaan tersebut, pihak orang tua pelapor bersama kuasa hukumnya, Selamat Sempurna Sitorus (SSS), menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Rokan Hilir dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Sukirman menilai apresiasi tersebut tidak tepat. Menurut mereka, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya justru masih menyisakan persoalan hukum yang mendasar dan patut diuji melalui mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum Sukirman menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap Sukirman dilakukan secara prematur.
Menurut mereka, tindakan tersebut belum memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Bagaimana seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila syarat minimal dua alat bukti yang sah belum terpenuhi? Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang semestinya bertujuan membuat terang suatu dugaan tindak pidana,” ujar tim kuasa hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut salah satu alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka masih dipersoalkan.
Mereka mempertanyakan dasar hukum penggunaan keterangan seorang anak sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selain itu, menurut mereka, ibu dari anak yang dimaksud telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya ditandatangani.
Tim kuasa hukum juga menyinggung keterangan saksi bernama Cindi Triwulandari. Menurut mereka, saat dimintai keterangan di hadapan penyidik Unit PPA Polres Rokan Hilir, saksi tersebut membantah dalil yang disampaikan oleh pelapor melalui ibu kandung korban, Tri Ulin Br. Tarigan.
“Saudari Cindi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan tidak pernah mengalami peristiwa sebagaimana yang didalilkan dalam laporan tersebut.
Oleh karena itu, kami mempertanyakan dasar penyidik dalam menyimpulkan telah terpenuhinya alat bukti yang cukup,” kata kuasa hukum.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai proses penyidikan terhadap Sukirman masih tergolong prematur.
Mereka mengungkapkan telah menyampaikan pengaduan atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut kepada Divisi Propam, Irwasda, Kapolda, serta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Polda, agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses penyidikan yang berlangsung.
Kuasa hukum Sukirman juga mengajak sesama praktisi hukum untuk mengedepankan kajian hukum secara objektif sebelum memberikan penilaian atau apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Kami berharap seluruh praktisi hukum terlebih dahulu mengkaji secara menyeluruh proses penyidikan sebelum memberikan pendapat atau apresiasi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
Jangan sampai seseorang dinyatakan bersalah melalui opini publik sebelum proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan tersebut merupakan tanggapan dari pihak kuasa hukum Sukirman atas pemberitaan yang telah beredar.
Proses hukum terkait perkara ini masih berlangsung, dan kebenaran materi perkara akan ditentukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku. Tim.
