SUGENG Adik SUKIRMAN Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Balik Pihak yang Dinilai Memberikan Tuduhan Tanpa Dasar

Spread the love

Rokan Hilir – Keluarga Sukirman menyatakan keberatan dan tidak menerima atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialamatkan kepada Sukirman. Pihak keluarga menilai tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang akurat dan diduga disertai keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta.

Sugeng, selaku adik kandung Sukirman, pada Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, secara resmi membuat laporan kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/152/Vl/2026/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU. sebagai bentuk upaya hukum untuk membela nama baik keluarganya.

Menurut Sugeng, pihak keluarga merasa keberatan atas proses hukum yang menimpa abangnya dan berpendapat bahwa Sukirman tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

“Kami tidak terima atas tuduhan yang ditujukan kepada abang kami. Saat ini kami telah mengumpulkan berbagai bukti berupa rekaman, video, serta surat pernyataan dari sejumlah saksi yang siap dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Sugeng.

Dalam menempuh langkah hukum tersebut, Sugeng menyampaikan bahwa pihak keluarga akan didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari:

  1. Mahmut Irsad Lubis, SH
  2. Avrizal Hamdi Kusuma, SH., MH
  3. Yusri Fachri, SH., MH
  4. Iskandar, SH
  5. M. Nasir Pasaribu, SH

Kasus inipun tak luput dari pendampingan dan pantauan para awak media, Lembaga Bantuan Hukum serta Badan Koordinasi Informasi dan Komunikasi Bela Negara Jakarta Pusat

Pihak keluarga menegaskan akan berupaya menempuh seluruh jalur hukum guna mencari keadilan serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang diduga telah merekayasa atau menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Keluarga juga menyatakan keyakinannya bahwa Sukirman tidak pernah melakukan tindakan pencabulan sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, mereka berencana melaporkan Inisial T. Br. Tarigan alias Ulin atas dugaan memberikan laporan palsu kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, keluarga juga berencana melaporkan Inisial AA, alias Arif yang disebut sedang menjalani magang di salah satu kantor hukum di Kabupaten Rokan Hilir, karena diduga turut membantu dan memfasilitasi proses pelaporan yang menurut pihak keluarga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Adapun beberapa dugaan tindak pidana yang akan dijadikan dasar laporan oleh pihak keluarga antara lain:

  1. Dugaan laporan palsu.
  2. Dugaan memberikan keterangan atau sumpah palsu.
  3. Dugaan pencemaran nama baik.
    Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan balik tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait pernyataan keluarga Sukirman.

Tim.

Back To Top