ROKAN HULU – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Riau Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus konflik lahan yang berujung tindak kekerasan brutal hingga menewaskan satu orang.
Konferensi pers digelar di Lobi Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026), didampingi Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra beserta jajaran.
Dalam keterangannya, Waka Polda Riau menegaskan bahwa langkah ini merupakan perintah langsung Kapolda Riau sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
“Seluruh pelaku, termasuk yang menyuruh dan menggerakkan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Pol. Hengki Haryadi.
Kronologi Singkat:
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026 pukul 17.00 WIB di Jalan Kelompok Tani RT 002 RW 004, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Akibat insiden tersebut:
1 orang meninggal dunia
5 orang mengalami luka berat dan ringan
5 tersangka ditetapkan (3 diamankan, 2 DPO)
Barang bukti:
parang, kendaraan, dan barang milik korban
Kerugian materil ditaksir Rp70 juta
Para tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Riau juga menurunkan tim khusus untuk memback up Polres Rokan Hulu dalam pengejaran pelaku yang masih buron serta menjaga stabilitas kamtibmas di Riau.
Polri menegaskan paradigma kepolisian modern adalah mencegah kejahatan agar tidak terjadi serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
Konferensi pers berlangsung aman dan kondusif.
Konflik Lahan Rokan Hulu, Waka Polda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, Pembunuhan Rokan Hulu 2026, Berita Kriminal Riau Hari Ini, DPO Rokan Hulu, Kasus Kekerasan Riau.
Editor : EDI
KONFLIK LAHAN BERUJUNG MAUT DI ROKAN HULU, WAKA POLDA RIAU TURUN LANGSUNG
ROKAN HULU – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Riau Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus konflik lahan yang berujung tindak kekerasan brutal hingga menewaskan satu orang.
Konferensi pers digelar di Lobi Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026), didampingi Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra beserta jajaran.
Dalam keterangannya, Waka Polda Riau menegaskan bahwa langkah ini merupakan perintah langsung Kapolda Riau sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
“Seluruh pelaku, termasuk yang menyuruh dan menggerakkan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Pol. Hengki Haryadi.
Kronologi Singkat:
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026 pukul 17.00 WIB di Jalan Kelompok Tani RT 002 RW 004, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Akibat insiden tersebut:
1 orang meninggal dunia
5 orang mengalami luka berat dan ringan
5 tersangka ditetapkan (3 diamankan, 2 DPO)
Barang bukti:
parang, kendaraan, dan barang milik korban
Kerugian materil ditaksir Rp70 juta
Para tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Riau juga menurunkan tim khusus untuk memback up Polres Rokan Hulu dalam pengejaran pelaku yang masih buron serta menjaga stabilitas kamtibmas di Riau.
Polri menegaskan paradigma kepolisian modern adalah mencegah kejahatan agar tidak terjadi serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
Konferensi pers berlangsung aman dan kondusif.
Konflik Lahan Rokan Hulu, Waka Polda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, Pembunuhan Rokan Hulu 2026, Berita Kriminal Riau Hari Ini, DPO Rokan Hulu, Kasus Kekerasan Riau.
Editor : EDI
