PELALAWAN | detik24.com. Diduga adanya penimbunan gas LPG (3 KG) yang di lakukan oleh oknum karyawan PT. MUSIM MAS. Jumat, (06/02/2026).
Beralamat di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, PT. Musim mas Estate (3 Tiga). Diduga karyawan tersebut sudah lama melakukan kegiatan penimbunan gas tersebut, dan berdasarkan dari informasi masyarakat sekitar, bahwa sudah sangat lama kegiatan tersebut berjalan.
Berdasarkan informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya ke awak media, Awak media langsung turun lapangan untuk melakukan kontrol sosial investigasi, dan memang benar kegiatan tersebut sesuai informasi masyarakat tersebut di lakukan di Kelurahan Pangkalan Lesung di PT Musim mas Estate (3 Tiga) di dalam Perusahaan tersebut.
Awak media mengkonfirmasi kepada salah seorang penjaga gudang gas LPG tersebut, “Yaitu seorang perempuan bernama (Ibu D) selaku penjaga gudang gas LPG dan minyak yang ada di PT Musim mas Estate (3 tiga) tersebut.
Dan ibu (D) menjawab, “saya hanya pekerja pak” Pemiliknya adalah (Om Fauzi) jawab ibu yang berkerja sebagai penjaga/pekerja gudang gas tersebut.
Selanjutnya awak media bertanya sebagai apa (Om Fauzi) di PT Musim mas estate (3 tiga) ini? “Dia sebagai Mandor lapangan pak? Sekaligus pemilik tempat penimbunan gas tersebut.
Dan saat di jumpai oleh awak media, mereka lagi membongkar Gas LPG (3 KG) di gudang tersebut oleh (PT KARYA PUTRA KELANA) Dan kegiatan tesebut udh sering mereka lakukan di PT Musim mas Estate (3 Tiga) di dalam perusahaan tersebut pungkasnya.
Lebih lanjut awak media mencoba menjumpai saudara Om Fauzi selaku pemilik gudang Gas tersebut, namun beliau tidak ada di tempat. dan awak media juga mencoba langsung mendatangi rumah beliau untuk melakukan konfirmasi, tapi beliau (Om Fauzi) tidak ada di rumahnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut sudah jelas jelas melanggar Udang-Udang No 22 tahun 2001 Tentang Miyak Dan gas, dan wartawan akan terus menggali informasi tersebut.
Tim.Red.
