ROKAN HILIR — Polres Rokan Hilir kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan. Pada Jumat pagi, 11 Juli 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Patriatama Polres Rokan Hilir, digelar Press Release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., Kanit II Satreskrim, IPDA Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K., Kasi Humas IPDA Darlinson Sitorus, serta dihadiri anggota Satreskrim dan sejumlah awak media.
Dalam pernyataannya, Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan merupakan pelanggaran serius, khususnya di wilayah Rohil yang memiliki banyak kawasan hutan dan lahan sawit.
“Kami dari Polres Rokan Hilir sangat mengatensi kasus-kasus pembakaran dan perambahan hutan. Tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan lingkungan. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap negara, karena yang dirugikan adalah kita semua,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Kapolres juga menyayangkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan dan hutan.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kubu dan sekitarnya, untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Cara itu sudah tidak relevan dan justru merusak lingkungan secara permanen,” tegasnya.
“Mari kita jaga hutan kita bersama. Kelestarian lingkungan adalah warisan untuk anak cucu kita,” tambahnya.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari Satreskrim Polres Rohil berdasarkan sejumlah laporan polisi yang masuk sejak April hingga Juni 2025. Adapun kasus ini dikenakan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam kasus ini, lima orang terlapor telah diungkap:
Benson Hartono Marbun (45), wiraswasta, asal Dolok Sanggul
Suprianto (40), warga Kep. Gelora, Bagan Sinembah
Purwadi alias Pur (51), petani dari Sungai Segajah Jaya
Jonder Ruma Horba alias Jonder (41), warga Sungai Majo, Kubu Babussalam
M. Belamin Surbakti alias Surbakti (67), wiraswasta, asal Labuhan Batu Selatan, Sumut
Kejahatan ini terjadi di berbagai titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, antara lain:
Rantau Bais, Tanah Putih
Kep. Bantaiyan Hilir, Batu Hampar
Simpang Tower, Sungai Segajah Makmur, Kubu
Rantau Panjang Kiri, Kubu Babussalam
Dusun Benuang, Teluk Nilap, Kubu Babussalam
Sebagian besar lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan produksi dan area penggunaan lain (APL).
Pihak Polres Rohil juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
2 unit alat berat excavator (Komatsu & Hitachi)
4 batang kayu bekas terbakar
2 batang sawit bekas terbakar
Kegiatan Press Release berlangsung aman dan tertib hingga pukul 09.00 WIB. Kapolres Rohil menutup kegiatan dengan pesan penting kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
“Kerusakan hutan adalah ancaman nyata bagi kehidupan kita. Tanpa hutan yang sehat, kita akan menghadapi bencana ekologi, banjir, kekeringan, dan kehilangan sumber daya alam. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan ini,” tegas Kapolres.
Polres Rokan Hilir juga menyatakan akan terus memperkuat edukasi dan patroli pencegahan di wilayah-wilayah rawan karhutla, terutama menjelang musim kemarau.
Red.