KUANTANSINGINGI,– detik24.com. Warga Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, mengamankan seorang pria dan dua wanita yang diduga melakukan perzinahan di sebuah rumah kontrakan pada Jumat (7/2/2025) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Ketiga orang tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang yang diamankan adalah AL (24) – Laki-laki, EL (19) – Perempuan dan FL (22) – Perempuan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengungkapkan “Peristiwa ini bermula ketika warga sekitar melihat seorang pria bertamu hingga larut malam di rumah kontrakan milik FL di Kelurahan Muara Lembu. Merasa curiga dan resah dengan keberadaan tamu tersebut, warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT setempat, jelas Kapolsek.
Mendapat laporan, Ketua RT bersama warga lainnya mendatangi rumah kontrakan tersebut untuk memastikan situasi. Saat mengintip melalui celah jendela depan rumah, warga melihat seorang pria yang diketahui bernama AL dan seorang wanita bernama EL sedang melakukan hubungan badan di ruang tamu. Melihat kejadian tersebut, warga segera melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua orang tersebut. Selain itu, warga juga menemukan FL berada di dalam kamar rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya, warga membawa ketiga orang itu ke Polsek Singingi untuk diproses lebih lanjut.
Setelah diamankan di Polsek Singingi, pihak kepolisian melakukan sejumlah langkah, di antaranya Mengamankan ketiga orang yang ditangkap warga di Polsek Singingi, Melakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan saksi-saksi, Mengecek identitas EL melalui rapor sekolah untuk memastikan usianya.
Berdasarkan data dalam rapor, EL lahir pada 16 Maret 2006, sehingga telah berusia 18 tahun dan termasuk kategori dewasa, Memanggil keluarga dari kedua belah pihak, baik pihak laki-laki maupun perempuan, Melakukan koordinasi dengan Kepala Kelurahan Muara Lembu, Ketua RW, dan Ketua RT terkait proses hukum terhadap kasus ini.
Berdasarkan hasil koordinasi, disepakati bahwa tidak ada proses hukum karena perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka oleh dua orang dewasa yang tidak terikat perkawinan. Pihak keluarga, perangkat kelurahan, dan masyarakat setempat sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi. Sekitar pukul 18.30 WIB, telah dicapai kesepakatan antara keluarga kedua belah pihak untuk tidak saling menuntut. Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Perdamaian yang telah ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Setelah mediasi selesai, sekitar pukul 19.00 WIB, ketiga orang yang diamankan di Polsek Singingi telah diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing dalam keadaan sehat. Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, kasus ini dinyatakan selesai tanpa proses hukum lebih lanjut.
“Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menjaga norma dan nilai-nilai sosial yang berlaku di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang dianggap mencurigakan,” pungkas Kapolsek.
Yunieli.Hulu.