PEKANBARU–detik24.com. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terhadap 4 (Empat) Orang Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masing-masing atas nama Risnandar Mahiwa S.STP M.Si selaku Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru sekaligus ASN dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan atau Pejabat Pusat, yang kedua adalah Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST M.Si, yang ketiga merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Ka Bapenda) Kota Pekanbaru, Dr Alek Kurniawan S.Pi M.Si dan yang terakhir (ke-4) adalah Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemko Pekanbaru, serta juga diketahui ada dari pihak Swasta yang merupakan Perusahaan Pelaksana terhadap Proyek dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terkait dengan “Persampahan” di Kota Pekanbaru.
OTT dari KPK itu sontak saja telah mengejutkan Masyarakat Kota Pekanbaru. Pasalnya, Operasi Senyap itu benar-benar tidak diketahui siapapun, apalagi dilakukan di akhir tahun seperti ini.
Menurut beberapa sumber terpercaya, diketahui bahwa OTT KPK itu terjadi di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru, di Jalan Badak Tenayan Raya, berlangsung pada hari Senin Malam (2/12/2024) kemarin.
Bertempat disalah satu Bilangan di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Relawan Garis Keras Prabowo Gibran turut menyampaikan Komentarnya.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), bahwa Peristiwa Hukum seperti itu kerap terjadi, kapanpun dan dimanapun! Operasi Senyap yang dilakukan KPK benar-benar diharapkan masyarakat, agar para Pejabat dan Pemerintah selaku Penyelenggara Negara bersih dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Singkat saja ya! kalaupun memang benar itu terjadi, maka kami dari Relawan Prabowo Gibran ikut mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini KPK untuk juga Memastikan Status ASN dari ke-4 Orang tersebut di Pecat. Bahwa, apabila nantinya Perkara ini sudah sampai di Meja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka terhadap JPU KPK harus bisa memberikan Tuntutan yang setimpal, bukan sekedar Hukuman Pidana yang tak seberapa! melainkan juga ada ganjaran Hukuman yang serius, di Pecat dari Status ASN!!! Lalu Penjarakan Seumur Hidup, serta bila perlu beri Hukuman Mati. Itulah Sikap yang sangat Bijak!! agar kedepan Kasus seperti ini tidak terulang kembali” tegas Larshen Yunus.
Ketua Umum DPP GARAPAN itu pastikan, agar Penegakan Hukum di Republik ini benar-benar harus sesuai dan sejalan dengan Semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka.
Aktivis Anti Korupsi itu tegaskan lagi, agar jangan ada stigma bahwa Penegakan Hukum terkait Kasus Korupsi hanya isapan jempol saja. Hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan Perbuatan Bejat tersebut. Sudahlah ASN, di Sumpah Jabatan, Gaji dan Biaya Operasional yang Nikmat, masih berani pula melakukan Korupsi, bahkan Uang Sampah yang diperkirakan sebesar Rp.3 Milyar itu yang ingin di Korup mereka. Negara harus serius dalam Menyikapi Kasus seperti ini. Bagi Ketua Umum Larshen Yunus, peristiwa tersebut harus dijadikan Momentum, bahwa Negara siap dan serius dalam melaksanakan Program Asta Cita, hingga akhirnya Hukuman Mati bisa di Terapkan kepada para Koruptor seperti mereka.
“Informasi dari Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa mereka yang di OTT itu telah menjalani Pemeriksaan selama 1X24 Jam di Mapolresta Pekanbaru serta kabarnya pagi ini juga akan dibawa ke Bandara Sultan Syarif Kasim II, menuju Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Harapan kami tentunya tetap sama, agar mereka semua diberikan Hukuman yang setimpal, karena selain merugikan Keuangan Negara, Moral dan Nama Baik Kota Pekanbaru ini sudah sangat tercoreng. Perilaku Biadap Korupsi seperti itu harus benar-benar kita Musuhi. Tidak ada tempat bagi para Koruptor! Berikan Hukuman seumur hidup atau bahkan Hukuman Mati, Lalu Miskinkan mereka itu, biar ada E
Bani