PEKAN-BARU | detik24.com. Seorang pemuda berinisial DEK diamankan oleh team pengawalan tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat hendak menyeludupkan narkotika jenis sabu ke ruang tahanan atau sel di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Pada Selasa 10-09-2024 sore.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah, SH.MH mengatakan, kejadian bermula saat Amor yang merupakan terdakwa perkara narkotika Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan agenda persidangan pembacaan putusan majelis hakim dengan putusan pidana 18 tahun penjara.
Kemudian ada seorang pemuda yang diketahui berinisial DEK menyerahkan satu bungkus plastik besar yang berisikan makanan kepada pengawalan tahanan,kata Zikrullah.
Lanjutnya, Team Pengawalan tahanan Saddam dan Edo melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, dan ternyata dalam bungkusan makanan yang diantakar DEK ditemukan barang berupa 01 (satu) buah kotak rokok berwarna biru yang berisikan 2 paket,diduga narkotika jenis sabu.
Petugas Kejaksaan dibantu TNI dengan sigap mengamankan Saudara DEK,” kata Zikrullah.
Kemudian selanjutnya Petugas Satres narkoba Polresta Pekanbaru beserta team membawa Saudara DEK dan terdakwa Amor di Mapolres Pekanbaru untuk tindakan selanjutnya.. .
Dedi Usman.