BANJAR XII | detik24.com.
PT. PHR diduga tidak maksimal melakukan pengawasan seluruh wilayah kerjanya termasuk di Banjar XII Tanah putih, Sebagaimana di ketahui melalui laporan warga kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan hilir, adanya temuan pencurian berupa minyak hitam langsung dari Pipa milik PHR, 24/8/2024.
Awalnya kejadian itu di ketahui oleh warga sebut saja Pak Aas’ yang kebetulan pak Aas bekerja sebagai mandor di kebon lokasi di temukan ada mobil terpuruk, Aas melihat mobil jenis Coldisel terpuruk dari jarak jauh, pada tanggal 20 Agustus 2024,sekitar pukul 11 20 wib.
Awalnya karena pak Aas merasa curiga sehingga Aas menghampiri mobil yang sedang terpuruk di jalan kebon, setelah Aas mendekat ke mobil si sopir dan semua pelaku pun kabur meninggalkan mobil nya yang sedang terpuruk di jalan kebon itu.
Kemudian Aas memastikan apa muatan dalam mobil sehingga terpuruk di jalan kebon, ternyata di dalam mobil jenis Coldisel itu ada muatan minyak hitam yang sudah banyak sekali berserakan di areal kebon itu, diduga sengaja di buang akibat melebihi muatan yang mengakibatkan mobil mengalami terpuruk.
Pak Aas bersama warga lainnya pun melaporkanya kejadian itu kepada kepolisian Polres Rohil, lalu mobil pengangkut minyak hitam itu telah di evakuasi dengan menggunakan alat berat milik PT. SGJ, dan telah di amankan ke Mapolres Rokan hilir.
Lalu minyak yang berserakan itu di masukkan ke dalam goni packing ukuran satu ton milik PHR yang di serahkan kepada warga yang ikut mengumpulkan menyak yang berserak di lokasi hingga mencapai 11 karung/goni.
Dengan laporan Aas dan tokoh masyarakat kemudian awak media ini pun melakukan pengecekan ke lokasi kejadian guna mengumpulkan informasi dari berbagai sumber dan hasil di TKP di jumpai adanya bekas di suntik/bor pipa minyak hitam milik PT. PHR di Lokasi 2650, oleh oknum yang belum di ketahui identitas nya.
Masyarakat Banjar XII menyampaikan informasi dimaksud kepada awak media ini dan kemudian Tim langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dimana Pipa minyak itu di bobol oleh pelaku tersebut, ternyata benar adanya, namun saat awak media ini ke TKP Pipa yang sempat di bor/bobol sudah di tutup kembali oleh pihak PHR.
Dalam kejadian ini Masyarakat telah merasa dirugikan akibat minyak itu telah berserak dan mengaliri di lahan yang miring hingga mengarah ke arah anak parit dan sebagian minyak tampak berserakan di lahan warga, sesuai foto dan video yang di ambil di lapangan.
Tidak sampai di situ,Tokoh masyarakat mewakili masyarakat sekitar menyampaikan ke kesalannya “mengatakan”, ko bisa terjadi lah minyak hitam di curi dari pipa itu, apakah tidak ada pengawasan dari pihak security? yang kini PT. GLOBAL yang bertanggung jawab bidang keamanan atau SECURITY GUARD. Kemudian masyarakat pun dengan tegas meminta pertanggung jawaban penuh kepada PT.PHR atas kejadian ini, sebagaimana dalam UU No. 32 tahun 2009, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain di sekitar.
Dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan. Saat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian setempat belum diketahui informasi pelakunya siapa
hingga berita ini di terbitkan.
M.Agus.