ROKAN-HILIR | detik24.com. Baru-baru ini, jagad media di hebohkan, setelah oknum Camat Palika kini telah di tetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil).
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan BI jadi tersangka, berdasarkan perbuatannya sendiri, yang diduga ingin memperkaya diri, dengan memfiktifkan sejumlah kegiatan yang berada di Kecamatan Palika waktu itu.
Pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan penahanan terhadap tersangka BI atas perbuatannya sendiri, yang saat ini sedang mendekam di jeruji besi.
Adapun perbuatan yang telah di lakukan oleh pelaku, yakni, dengan cara melakukan penyelewengan uang negara yang bersumberkan dana APBD Rohil, dan juga dana bantuan Bankeu, APBD Provinsi Riau pada tahun 2022 lalu.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang di pimpin oleh Andi Andika Wira Putra, SH, MH, melalui kasi intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH, MH, yang juga di dampingi oleh kasi pidsus Misael Asarya Tambunan telah melakukan gelar konferensi pers pada selasa semalam 23 Juli 2024.
Dalam perkataannya, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan pelaku sebagai tersangka atas dasar adanya dua alat bukti yang telah di temukan oleh penyidik setelah pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan ” Ucap kasi intel Kejari Rohil.
Adapun perbuatan pelaku di tahun 2022 lalu, yang mana tersangka BI menggunakan anggaran yang berasal dari APBD yang bernilai 2.876,158,995 dan juga terhadap bantuan Provinsi yang bernilai 99.955,760 yang mana anggaran tersebut tidak di gunakan sebagaimana mestinya ” Jelas kasi intel.
Lanjut kasi intel ” Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah mengeluarkan surat penahanan resmi terhadap tersangka, dan akhirnya kita lakukan penahanan atas perbuatannya ” Jelas Yopentinu Adi Nugraha.
Red.