Mantan Kepala Desa Sekapas Sarkoni, Diduga Korupsi Dana Bumdes

Spread the love

ROKAN-HILIR detik24.com. Mantan kepala Desa Sekapas Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), M Sarkoni diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana badan usaha milik desa (Bumdes).

Mantan narapidana yang pernah menjalin hukuman dengan kasus penipuan dan penyerobotan lahan tersebut, memperkaya diri sendiri dengan menilap dana Bumdes yang dikucurkan pemerintah.

Arfan selaku bendahara Bumdes didampingi beberapa masyarakat Sekapas mengatakan kepada awak media Kamis (31/5/24), banyak dana Bumdes digunakan oleh Sarkoni tanpa diketahui oleh Ketua dan Bendahara.

“Arfan menjelaskan, tepatnya, pada beberapa tahun yang lalu, ada dana masuk ke rekening Bumdes sebanyak Rp 133000.000. Ketika itu, saya bersama ketua Bumdes Nuriza didampingi oleh Datuk Penghulu M Sarkoni mengambil uang tersebut ke Bank.

Setelah duit di cairkan oleh bank, Datuk Penghulu berkata kepada kami. Biar lah saya yang memegang duit ini, kalau kalian yang memegang duit ini, nanti takut duit hilang, itu yang dikatakan Sarkoni kepada kami.

Setelah mendengar permintaan Datuk Penghulu, duit yang di cairkan bank tersebut kami serahkan kepada dia.

Namun, setelah beberapa bulan, tanpa sepengetahuan saya selaku bendahara dan Nuriza sebagai ketua Bumdes. Datuk Penghulu mengunakan duit Bumdes membelikan sebuah mesin listrik.

Kami beserta masyarakat Sekapas tidak tahu berapa harga mesin yang beli dan dimana dia membeli. Kalau kita lihat, mesin yang dia beli itu merupakan mesin seken. Bukan mesin baru,” jelas Arfan kepada awak media.

Setelah dana yang 133 juta masuk ke rekening Bumdes, ada lagi dana yang masuk ke rekening Bumdes sebanyak 70 juta. Kami juga disuruh untuk mengambilkan nya di bank, setelah kami mengambil duit yang sebanyak 70 juta tersebut. Datuk Penghulu pun berkata bahwa duit yang 70 juta akan di kembalikan ke pemerintah melalui desa. Itu yang katakan Sarkoni kepada kami. Jujur kami kurang percaya dengan apa yang disampaikan datuk penghulu. Masuk duit ke rekening Bumdes, tapi kenapa mengembalikan duit itu harus melalui kantor desa. Ini yang membuat kami curiga, kuat dugaan kami dana itu di salah gunakan Datuk Penghulu, ungkap Arfan.

M Sarkoni saat dikonfirmasi melalui handphone seluler nya dengan nomor 081363 30xxxx sampai berita ini diterbitkan belum bisa memberi keterangan.

Red.: Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *