Pemilik Dua CV Belum Bayar Gaji Pekerjanya, Disnaker Diminta Bertindak.

Spread the love

PELALAWAN | detik24.com – Dua perusahaan milik Said Topik, CV Tuah Indrapura Berlian dan CV Duta Amanah, diduga belum membayar gaji para pekerjanya di beberapa lokasi, termasuk Madang Pangkalan Lesung dan Sorek.

Informasi ini diungkapkan oleh Bapak Jeck, salah satu pekerja yang terdampak. Bapak Jeck bersama enam rekannya telah bekerja di berbagai lokasi yang dikelola oleh kedua CV tersebut. Namun, hingga saat ini mereka belum menerima upah yang seharusnya dibayarkan.

“Kami sudah bekerja keras, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai pembayaran upah kami,” ujar Bapak Jeck dengan penuh kekhawatiran kepada awak media. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa para pekerja sudah berusaha menghubungi pihak manajemen, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. “Kami sudah mencoba berbagai cara untuk mendapatkan hak kami, tetapi belum ada tanggapan yang memuaskan dari pihak perusahaan, ataupun saudara Said Topik,” tambahnya.

Jika seorang kontraktor tidak membayar gaji pekerjanya, hal ini melanggar beberapa ketentuan hukum, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Beberapa pasal yang relevan di antaranya:

Pasal 88 UU Ketenagakerjaan: Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak.
Pasal 90 UU Ketenagakerjaan: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 91 UU Ketenagakerjaan: Pengusaha harus membayar upah sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 1601b dan 1602: Mengatur kewajiban pemberi kerja untuk membayar upah sesuai dengan perjanjian kerja.
Jika seorang pekerja tidak menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku, mereka dapat mengajukan keluhan atau tuntutan melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Atas kejadian ini, Bapak Jeck meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera mengambil tindakan terhadap Said Topik selaku pemilik kedua perusahaan tersebut. “Kami berharap Disnaker dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan kami mendapatkan hak kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap Bapak Jeck.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Disnaker belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan tersebut. Pihak perusahaan juga belum memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Sementara itu, para pekerja masih menunggu kepastian mengenai pembayaran upah dari pekerjaan mereka.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan hak-hak dasar pekerja yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Semoga dengan adanya laporan ini, pihak berwenang dapat segera memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Editor : Edi Yunus. G.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *