ROKAN HULU- detik24.com. Seorang Pria inisial Ar, setelah diputuskan Pacar, dijebloskan Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) ke Jeruji Besi.
Ar, tak berkutik serta mengakui perbuatanya, karena telah menyebarkan Video Pacarnya tanpa busana ke Group Akun Facebook dan WhatsApp.
Pelaku, mengakui perbuatanya, Dia kesal karena diputuskan Pacarnya, selain diputuskan semua kontaknya juga diblokir baik di Medsos maupun WhatsApp
“Karena alasan itulah, Pelaku menyebarkan Konten bermuatan Pornografi di Group Akun Facebook dan ke WhatsApp keluarga Korban,” jelas Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, Sabtu (5/5/2024).
“Kita sudah menahan Pelaku dan menetapkannya sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana sengaja tanpa hak Menyiarkan, Mempertunjukkan, Mendistribusikan, Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan yang melanggar Kesusilaan untuk diketahui Umum dan/atau memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan atau menyediakan pornografi,” papar Kasat Reskrim
“Pasalnya, Kita lapis UU ITE dan Pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tambahnya.
Diterangkan Kasat, terhadap Tersangka dilakukan penahanan 20 Hari ke depan
“Sedangkan Barang Bukti yang berhubungan dengan kejahatan telah kita lakukan penyitaan yaitu Satu Unit Hand Phone merk Oppo dan Akun Facebook-nya, tindak lanjut ke depan akan periksa Ahli ITE dan ahli pidana dalam proses kriminalisasi perkara ini,” jelasnya.
“Kita ingatkan kepada semua, hati-hati dalam menggunakan sarana teknologi informasi, ayo budayakan penggunakan Media Sosial yang sehat dan cerdas,” tutup Kasat Reskrim.
Editor: Refi.A