PEKAN-BARU.- detik24.com. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, bersama tim opsnal berhasil mengamankan dua orang pencuri sawit pada Jumat dinihari (22/03/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka tertangkap tangan sedang beraksi di kebun milik warga di Jalan Dahlia, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Dari tangan kedua tersangka, yang masing-masing berinisial AS (27) dan TW (27), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 tandan buah sawit, 1 bilah dodos yang digunakan untuk mencuri buah sawit, serta 1 bilah pisau.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari korban, Sukarlan (46), yang mengeluhkan seringnya buah sawit di kebunnya hilang karena dicuri oleh orang tak dikenal.
“Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung melakukan pengintaian di lokasi. Pada dinihari, kita berhasil melihat kedua tersangka sedang beraksi mencuri buah sawit milik korban,” ungkap Iptu Dodi Vivino.
Tim opsnal langsung bertindak cepat dan berhasil meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan. Kedua tersangka mengakui telah sering melakukan pencurian buah sawit milik korban dan menjualnya ke penampung di sepanjang Jalan Hangtuah Ujung.
“Mereka menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kanit.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti dari komitmen Polsek Tenayan Raya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya, serta sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan untuk tidak melanggar hukum.pungkas
Reporter Dedi usman