Pelalawan detik24.com Perusahaan PT. Serikat Putra tidak bertanggung jawab akibat Terbakarnya alat buldozer pada tanggal 12/10/2023 di areal Perusaahan PT. serikat putra (LRE) blok B 33 ,divisi 3 sampai sekarang belum ada titik terang oleh perusahaan atau PT. serikat putra (LRE)
Sesuai dengan laporan pemilik alat Buldozer kepada media terjadi kebakaran di Perusahaan PT.Serikat Putran pada bulan 10-12-2023 di Lingkungan Perusahaan blok b.33 devisi 3 (RE) di kecamatan Patalangan Rawang empat (4) Pelalawan Riau.
Dengan informasi dari pemilik alat Buldozer, Ramli menemui pihak Perusahaan setelah terjadinya kebakaran bagaimana tanggumg jawab Perusahan dengan kejadian tersebut,dan pihak Perusahaan menyampaikan kepada si pemilik Buldozer,bapak sabar dulu kami dari pihak Perusahaan membuat laporan dulu ke Perusahaan pusat di Jakarta.
Dari mulai kejadian kebakaran sampai saat ini hari belum Perusaahaan menggantikan hak Ramli dengan barang 720.000.000(tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dengan hal kejadian tersebut pak camat bandar Petalangan membenarkan bahwa betul ada kejadian kebakan di areal Perusahaan serikat Putra di bulan sepuluh tahun 2023.Camat Patalangan menyampaikan kepada di media di saat bersilahrm dirumah Pak Camat menjelang berbuka puasa,berhubung karena media mendengar informasi tentang kejadian tersebut sambil cerita dengan Pak Camat,dan beliau membenarkan alat buldozer yg terbakar di blok B33 divisi3 (LRE ).
Ramli pemilik alat Buldozer pernah menemui pihak Perusahaan PT. Serikat Putra mempertanyakan kembali tentang pertanggung jawaban dengan pihak perusahaan yang merugikan korban dengan nilai jutaan rupih.Sudah berapa bulan belum ada etikat baik dari pihak perusahaan PT. Serikat Putra.
Dalam hal itu pihak korban yang di rugikan apabila pihak Perusahaan tidak bisa menyeselesaikan, maka Ramli mengambil langkah untuk melaporan ke pihak penegak hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pungkas korban.
Sumber : Korban Team Agus.