MEDAN | detik24.com. Sidang PK (Peninjauan Kembali) memasuki babak akhir dan menunggu Putusan dari Hakim PK (Peninjauan Kembali). Setelah 6 (enam) Kali disidangkan.
Semua Bukti atau Novum Baru sudah diserahkan oleh Tim Pengacara Bapak Kennedy Manurung ke Hakim PK (Peninjauan Kembali) disaksikan pihak Lawan/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan.
Seperti Bukti Surat Keterangan Kematian pelapor Pertama dari Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia an Alfonso Hutapea dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE dari Lurah sitirejo III Kecamatam Medan Amplas, Kota Medan dan bukti bangunan ruko terlantar sudah puluhan tahun acuannya UU Agraria tentang menguasai Tanah yang terlantar,
Kejanggalan saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah datang atau bertemu dengan Kennedy Manurung di lokasi ruko, kantor Polisi, Kejaksaan Maupun dalam persidangan di PN.
Pengadilan Negeri Medan, penegakan Hukum tidak bisa menghadirkan saksi Pelapor untuk didengarkan kesaksiannya dalam kasus Kennedy Manurung, patut diduga, kasus ,ir.yang dialami Kennedy Manurung ini ada kesalahan di dalam putusan sehingga Kennedy Manurung ditahan saat ini.
Kita Doakan agar Hakim PK (Peninjauan Kembali) yang menangani kasus ini bisa memutuskan Kennedy Manurung tidak bersalah dan segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB
ARPIN/WARUWU