Unit Res Polsek Rimba Melintang Ungkap Tindak Pidana Satu Yunit Pencurian Sepeda Motor.

Spread the love

ROHIL – detik24.com. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rohil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di RAM H. Ridho, di Jl. Lintas Bagansiapiapi Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan, Rimba Melintang Kabupaten Rohil, tepatnya di RAM H. Ridho, yang terjadi Kamis 23 Mei 2024. Pukul 06.00 WIB.

Setelah terpantau direkaman Cctv, Inisial AW Hasibuan alias Ali (35) alamat Jln Sisingamangaraja Desa Kepenuhan baru Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, diringkus 3 Juni 2024 Pukul 11.00 WIB. AW Hasibuan alias Ali diduga
mencuri 1 unit HP android dan Sepeda Motor milik korban bermama Anas Taufik ( 29) alamat Siarang-arang Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil iptu Yulanda Alvaleri STrk MM menjelaskan perihal telah di terima laporan polisi dan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) oleh Polsek Rimba Melintang.

Saat kejadian itu, korban terbangun dari tidur kemudian ianya mendapati 1 unit Handphone merk VIVO Y66 warna Putih miliknya sudah hilang, dan tidak tahu dimana keberadaannya, lalu korban berinisiatif untuk menanyakan keberadaan handphonenya tersebut kepada bernama Pange, namun setelah bertemu dengan Pange dan Pange
berkata kepadanya “Keretamu mana ?” Lalu pelapor menjawab ” Ya nggak tahulah Bang,”

Kemudian pelapor berusaha mencari dimana letak Handphone dan Sepeda Motor merk Supra X 125 CC warna Hitam Silver miliknya melalui cctv yang ada di Ram H. Ridho, dan didapati pada rekaman CCTV bahwa benar telah terjadi pencurian sekira pulul 06.00 WIB.
Menyadari bahwa 1 unit Handphone dan 1 unit Sepeda Motor telah hilang hingga merasa mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000,- dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah mendapatkan Laporan dari masyarakat bahwa telah terjadinya pencurian sepeda motor di TKP, kemudian Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan melakukan penyelidikan diseputaran Kecamatan Rimba Melintang dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV sedang berada di Jln Lintas Manggala – Pujud KM 19 Kepenghuluan Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Rimba Melintang Ipda Andrianto, S.H. Dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk segera melakukan pengejaran terhadap pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Dan Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut, serta merta langsung melakukan penangkapan. Setelah itu dilakukan interograsi terhadap pelaku dan pelaku mengaku bernama AW Hasibuan alias Ali dan
dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya terhadap tersangka dan Barang Bukti dibawa ke mako Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Adapun barang bukti yang dibawa adalah
1 unit Sepeda Motor merk Supra X 125 CC warna Hitam Silver, 1 helai kain sarung warna biru yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan 1 buah CD yang berisikan rekaman CCTV. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya disangkakan Pasal 362 KUHPidana,” imbuhnya.

Refi.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *