BANGKINANG | detik24.com. Satuan Lalu Lintas Polres Kampar berserta instansi terkait TNI, Dinas Perhubungan, Samsat, dan Jasa Raharja melaksaanakan giat razia gabungan lintas sektoral, Selasa (12/11/2024).
Razia ini fokus pada penertiban pelanggaran lalu lintas dan edukasi masyarakat terkait keselamatan di jalan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya terpadu untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan menginformasikan mengenai program penghapusan denda pajak kendaraan dan bebas biaya balik nama yang berlangsung hingga tanggal 15 Desember 2024.
Kepada masyarakat di himbau untuk memanfaatkan program ini.
Selain itu juga dilaksaanakan penindakaan terhadap kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan kelengkapan kendaraan
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasatlantas Polres Kampar Akp Vino Lestari memberitahukan tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menertibkan pelanggaran berlalu lintas serta meminimalisir risiko kecelakaan sejak dini serta menekankan pentingnya edukasi sebagai bagian dari upaya ini.
“Dengan harapan dapat menanamkan kesadaran pada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas”ujarnya.
Kami ingin mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban untuk membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Seperti memakai helm bagi pengendara sepeda motor mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, dan menghindari penggunaan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan,” pungkas Kasat.
M Hamdani.