Spread the love

Rohil, detik24.com – Tega cabuli 2 anak tirinya yang masih dibawah umur, seorang laki-laki inisial EKP (31) alamat Kota Bagan Siapi-api Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Diciduk Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil di Sebuah Ruko Biliard, Kamis 18 Juli 2024 Pukul 22.00 WIB.

EKP Diciduk, setelah dilaporkan ibu kandung korban inisial Y ( 36) yang tidak terima 2 putrinya yang masih pelajar dan berusia 14 dan 13 tahun, disetubuhi hingga puluhan kali, aksi ini dilancarkan suaminya itu dirumahnya di Bagan Siapi-api terhitung sejak Juni 2024 Pukul 10.00 WIB. Lalu. bahkan menurut keterangan kedua anaknya, suaminya itupun mengancam supaya tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun.

Terkait Pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini di benarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH. Sebagaimana yang disampaikannya melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo. Minggu 21 Juni 2024.

Telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur oleh Unit Reskrim Polsek Bangko, Ibu korban atau pelapor mengetahui hal tersebut saat memeriksa Handphone Terlapor, melihat ada Foto Terlapor dengan anaknya sedang berpelukan, lalu Pelapor menanyakan Kepada anaknya dengan mengatakan: “Kamu pernah gak disetubuhi papi” dan Korban Menjawab: “Tidak ada”, kemudian Pelapor Menunjukkan Foto Terlapor dengan anaknya yang sedang berpelukan.Lalu anaknya langsung mengatakan: “Ada aku dipaksa dan di ancam sama Papi,” kemudian pelapor juga bertanya kepada Anak yang kedua,” Kamu ada disetubuhi Papi, Kalau kamu tidak mengaku Mami Bunuh Diri,” lalu anaknya tersebut mengatakan,” ada Mami aku diancam sama Papi,” selanjutnya Pelapor menghubungi dan menceritakan Kejadian yang menimpa kedua Anaknya kepada AT (Saksi).

Lalu AT yang berada di Jakarta mengatakan: “Tunggu saya pulang kebagan baru kita buat laporannya, dan setelah pulang melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko,” terang Ipda Edi Purnomo. Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi, dan tindakan kepolisian lainya.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Meminta Keterangan dari pelapor, dari dua Anak (korban) dan Saksi AT dan saksi JH. Dari keterangan yang didapat bahwa diduga kuat pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur tersebut adalah EKP, dikarenakan Pelapor mendapatkan foto pelaku dan korban saling bercumbu, dan menurut keterangan Korban bahwa terlapor sudah menyetubuhinya sudah sebanyak sebanyak 10 kali, yang pertama terjadi pada Jumat Bulan Juni tahun 2023 dan yang terakhir pada bulan Juni 2024.

Kemudian Unit membawa korban di RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi untuk di visum. Dan hasilnya diantara lain didapati selaput dara tidak utuh. Selanjutnya atas dua alat bukti tersebut, Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Melakukan Gelar Perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka dan terhadapnya dilakukan penangkapan,” kata Ipda Edi Purnomo.

Unit reskrim polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Kelurahan Bagan Barat, tepatnya di ruko Biliard. Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis, menuju ruko tersebut, sesampainya ternyata benar bahwa ianya berada disitu sedang duduk.

Kemudian Unit Reskrim langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap 1 orang laki-laki tersebut yang mengaku Bernama EKP.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” terang juru bicara kehumasan Polres Rohil ini. Untuk BB, ada 1 helai celana panjang warna biru motif kuning, 1 helai baju kaos warna merah jambu, 1 helai pakaian dalam Bra warna coklat 1 helai pakaian celana dalam warna biru, 1 helai kaos warna kuning, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai celana dalam warna coklat, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, Visum Et Revertum dan 4 buah print foto cabul pelaku dan korban anak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor disangkakan Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Sumber : Plh Kasi Humas Polres Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *