SPBU Dundangan Langgar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014.

Spread the love

Pelalawan detik24.com Salah seorang operator minyak di SPBU Dundangan Bandar Pangkalan Kuras Pelalawan Riau,Melakukan pelanggaran pengisian minyak bersubsidi dengan jiregen,Disaat pengujung sedang antrian.

Adanya wartawan yang sedang menunggu antrin pengisian kendaraan roda empat dilokasi SPBU Dundangan menanyakan dengan oprator minyak.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor:40 tahun 1999 bertanya dek apa boleh mengisi jiregen sebanyak itu,Jawabnya si oprator kenapa pak,Tidak cuma nanyakan saja,Jawabnya lagi boleh pak.Kalau tak ada perintah dari seorang bos atau manejer perusahaan karyawan tidak melakukan hal tersebut.

Kendaraan yang sedang menunggu antrian baik honda mau pun mobil terpaksa menunggu waktu lama karena jiregen yang di utamakan demi mendapat ke untungan upah isi.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual bahan bakar minyak bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan Nasionsl atas bahan bakar minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada kosumen atau pengguna tertentu serta guna meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
Sesuai dengan pasal 66 dan pasal 72 peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan Hilir minyak dan gas.

Sebagaimana yang telah di ubah dengan peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 2009 perlu menetapkan peraturan Presiden tentang penyediaan, Pendistribusian harga jual eceran bahan bakar minyak dan gas. Menimbang 1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dengan pematauan wartawan dilapangan bawah Pertaminan SPBU Dundangan tidak memberlakukan Undang-Undang yang telah ditetapkan dengan Pemerintah Indonesia.

Kepada pemerintah Pendistribusian Indonesia tutup Pertaminan SPBU Nomor 14-283-690 Dundangan Bandar Pangkalan Kuras Pelalawan Riau.Sudah terlalu mengambil ke untungan tidak memikirkan nasib Rakyak dan masyarakat yang melintas jalur Timur sumatera. Tindas lanjut

Sumber Media :Dedi usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *