PEKANBARU | detik24.com. Perusahaan Arista Grup Cabang Pekanbaru Jl. Jendral Sudirman No. 882 Marpoyan Damai – Pekanbaru, menjadi sorotan setelah terungkap bahwa gaji yang diterima petugas keamanan (security) di perusahaan tersebut dianggap berada di bawah standar. Walaupun pihak manajemen menyatakan bahwa kesepakatan telah dipenuhi antara kedua belah pihak, sejumlah pelanggaran aturan ketenagakerjaan telah dicatat terkait dengan kebijakan gaji ini.
Sejumlah Mantan (Eks) petugas keamanan yang bekerja di perusahaan tersebut mengungkapkan mengenai gaji yang dianggap tidak memadai dan tidak sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) maupun UMK (Upah Minimal Kota) yang ditetapkan. Mereka menyatakan bahwa gaji yang diterima tidak sejalan dengan biaya hidup yang terus meningkat dan tidak mencakup tunjangan yang layak.
Mantan (Eks) Penjaga Keamanan menyebutkan besaran Upah yang didapat Petugas Keamanan berkisar 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) dengan Persyaratan Spesifikasi Standar Profesi Security. Pemberian gaji dengan minimal segitu jauh kata layak dibandingkan dengan resiko dan tanggung jawabnya sebagai Penjaga Keamanan.
Hasil Penelusuran dan informasi yang didapat Petugas Keamanan di wilayah Perusahan Tersebut ada sekitar 3 (tiga) orang, sebanyak 2 (orang) orang sudah mengundurkan diri dari bulan Lalu dengan alasan yang sama, hingga berita ini diterbitkan pengganti Petugas Keamanan tersebuat belum ada.
Dari Narasumber lain yang juga terdampak atas kejadian tersebut, menyebutkan Untuh memenuhi Kebutuhan Keamanan Lingkungan Perusahan tersebut Pihak Perusahaan Memperdayakan beberapa Karyawan lainnya yang jelas – jelas bukan Tupoksinya sebagai Penjaga Keamanan.
Kepala Cabang Wuling Arista Pekanbaru, beberapa point Konfirmasi Besli menegaskan “Karena kami perusahaan pengguna jasa. Melakukan recruitmen secara terbuka dan Tentunya apa yg kami ajukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak yg terkait” tutupnya mengabaikan Pertanyaan Lainnya.
Pandangan dari Aktivis.
Ditengan kebutuhan lapangan kerja sering kali jadi bahan penekanan bagi Perusahaan untuk Pemberikan Upah/Gaji. Pelanggaran ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar perusahaan tidak terus menerus melanggar hak-hak karyawan, Kesepakatan antara kedua belah pihak itu harus memperhatikan aturan yang ada tidak bisa semena – mena begitu saja. kata seorang aktivis ketenagakerjaan setempat.
Bani siagian