PEKAN-BARU-detik24.com. Sekolah Dasar Negeri 149 Kota Pekanbaru yang terletak di wilayah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Kecamatan Rumbai, dilaporkan Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) ke Polresta Kota Pekanbaru, hari ini jumat 16 Agustus 2024.
SD Negeri 149 dilaporkan atas dasar dugaan Pungli Penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), dugaan kutipan uang kantin sekolah, dan dugaan korupsi penyelewengan dana BOS.
Randi Syaputra, Pelapor dari Pengurus FPPMM mengatakan bahwa ia telah melaporkan SD Negeri 149 Pekanbaru ke Polresta Pekanbaru. Persoalan itu dilaporkan lantaran Kepala Dinas Pendidikan, Abdul Jamal sudah melarang sekolah menjual LKS.
Namun, kata dia, ternyata masih ada sekolah di Kota Pekanbaru yang nekat menjual buku LKS.
“Saya hanya melanjutkan surat edaran Kadisdik Kota Pekanbaru, Pak Abdul Jamal, yang salah satunya melarang penjualan LKS. Begitu juga dengan kondisi fasilitas toilet di sekolah tersebut, kita mendapatkan langsung pengaduan dari wali murid,” kata Randi Syaputra.
Randi mengatakan, Pelaporan SDN 149 ini adalah buntut dari mahalnya harga LKS yang digunakan sekolah tersebut. LKS yang digunakan setelah melalui arahan oknum guru di sekolah tersebut untuk di beli di Toko Salwa dengan harga Rp 190.000/Paket.
“Kami laporkan ini, biar yang berwenang mintai klarifikasi, LKS mahal di duga ada kongkalikong soal harga, modal empat ribuan satu buku, di duga di jual berkali-kali lipat keuntungan,” kata Randi.
Ia pun menegaskan, besaran uang pembelian Seragam, LKS sangat membebani warga yang tidak mampu. Untuk itu ia berinisiatif melaporkan penjualan LKS tersebut ke Polisi.
Bani siagian