KUANTANSINGINGI,- detik24.com. Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman, RT 001 RW 001, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelapor dalam kasus ini adalah BK (59), yang juga merupakan korban, sedangkan tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah SO (32).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan, “Kasus penggelapan ini melanggar Pasal 372 KUHPidana. Kejadian terjadi di Toko Damai, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu rangkap nota penjualan rokok produk Sampoerna dan satu rangkap nota pengambilan rokok produk Sampoerna dari Toko Damai,” ungkap AKP Linter.
“Kronologis kejadian dimulai ketika pelapor mendapatkan informasi dari kasir sales rokok produk Sampoerna bahwa sales/marketing toko tersebut telah mengambil rokok pada tanggal 27 Juni 2023 dengan total pengambilan sebesar Rp. 110.309.000 tidak melakukan penyetoran dalam waktu satu minggu. Setelah beberapa upaya komunikasi dengan tersangka, pada tanggal 7 Juli 2023, pelapor juga melaporkan bahwa sales lainnya yang bernama Sdr. BO (DPO) juga melakukan hal yang sama dengan total pengambilan sebesar Rp. 57.685.000.,”
“Setelah beberapa upaya komunikasi, baik melalui telepon maupun tatap muka, tersangka mengakui perbuatannya bahwa uang hasil penjualan rokok tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dapat menyetorkannya ke toko. Dengan merasa dirugikan oleh perbuatan tersebut, pelapor melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Sdr. BO (DPO) dan Sdri. SO (32),”
Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi. Pada hari Jum’at, tanggal 26 April 2024, penyidik memanggil tersangka SO (32) untuk dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H,.M.H memerintahkan untuk segera dilakukan penangkapan. Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka SO (32) ditangkap dan diamankan di Polres Kuantan Singingi.
“Tindakan yang dilakukan dalam penanganan kasus ini meliputi pembuatan laporan polisi, pelengkapan mindik, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap tersangka. Keberhasilan Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah hukumnya,” tutup Kasat Reskrim mengakhiri keterangan.
Rahmadi.A