PADANG LAWAS | detik24.com. Suasana Duka masih terasa di Kediaman Almarhum Suparman, di Desa Ujungbatu 3, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/9/2024).
Duka tersebut, atas Korban meninggal Dunia akibat Lakalantas di Jalan Lintas Provinsi (Jalinprov) Kepenuhan Kecamatan Kepenuhan Depan Warung, Rabu 4 September 2024 sekitar pukul 09.30 Wib Almarhum Suparman dinyatakan meninggal Dunia
Kedatangan, Petugas Jasa Raharja Palas M Arief Rahman diterima Istri Korban dalam pelayanan sistem Jemput Bola, guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Pada kesempatan juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Dari Perwakilan PT Jasa Raharja Kabupaten Palas juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
M Arif Arman menjelaskan, Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahli Waris korban yaitu Istri dari korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000.
Hal tersebut, merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya.
Aktifis Masyarakat Asep Susanto, sebagai Keluarga Korban Lakalantas mengucapkan terima kasih kepada Sat Lantas Polres Rohul, pihak Jasa Raharja Palas yang dinilai cukup respon dalam menangani persoalan ini.
“Terima Kami ucapkan kepada Sat Lantas Polres Rohul yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), khususnya pihak Jasa Raharja Palas yang telah memberikan santunan,” tutup Asep Susanto yang juga Ketua LSM Penjara Riau ini.
Edi S.