Proyek Pembangunan Sekolah Dasar Yang Dibiayai Dari Dana Alokasi Khusus {DAK} Tahun Anggaran 2024 di Rohil Menjadi Soroton.

Spread the love

Rohil — detik24.com. Proyek pembangunan sekolah dasar yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Rokan Hilir kembali menuai sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menemukan adanya kejanggalan pada pelaksanaan proyek pembangunan SDN 003 Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 24.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, BPK mencatat adanya penarikan dana sebesar Rp376 juta lebih oleh pihak lain yang tidak berwenang.

Dana tersebut berasal dari total anggaran proyek senilai Rp547.751.888, yang ditransfer ke rekening atas nama DM, pemilik toko bahan bangunan RM.

Berdasarkan hasil konfirmasi auditor, pemilik toko mengaku dana yang diterimanya tidak seluruhnya digunakan untuk pembelian material, melainkan sebagian besar diminta kembali oleh pihak lain pelaksana kegiatan.

Dari total dana yang masuk, hanya Rp87,2 juta benar-benar digunakan untuk pembelian bahan bangunan, sementara sisanya ditarik tunai maupun transfer oleh pihak lain.

Proyek yang seharusnya mencakup rehabilitasi enam ruang kelas, pembangunan satu ruang kelas baru, satu ruang perpustakaan, dan satu laboratorium komputer itu tercatat belum mencapai kemajuan fisik 100 persen.

Dalam laporan BPK, kegiatan tersebut menjadi temuan terbesar pertama dari 22 proyek pembangunan sekolah swakelola di Rohil, dengan total nilai temuan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Disebutkan pula, dalam pelaksanaan kegiatan terdapat nama mandor dan toko penyedia material, di antaranya Mandor Saskia Nora, serta Toko Rantau Jaya (tahap I) dan Toko Reyhan (tahap II dan III). Namun, ketidaksesuaian spesifikasi dan ketidakjelasan aliran dana menjadi sorotan utama auditor.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, H.M. Nur Hidayat, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/10/2025), menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan penyetoran atau pengembalian dana ke kas daerah.

“Kalau penyetoran sampai saat ini belum ada laporan ke kami. Tapi sekolah ini sudah diperbaiki,” ujar Nur Hidayat singkat.

Aktivis Minta APH Turun Tangan: Sudah 4 Bulan Tidak Ditindaklanjuti

Sementara itu, Ketua Umum DPN Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak bisa diabaikan. Ia menilai, jika tidak ada langkah nyata dalam waktu yang wajar, maka hal ini berpotensi menjadi indikasi tindak pidana korupsi.

“Kalau temuan BPK ini tidak diindahkan, kami tidak akan ragu melaporkan oknum pelaksana maupun PPTK ke aparat penegak hukum,” tegas Riko.

Riko menambahkan, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, setiap hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak laporan diterbitkan. Namun, temuan ini sudah berjalan lebih dari empat bulan tanpa penyelesaian.

“Sudah lebih empat bulan tidak ada tindak lanjut. Ini jelas mengandung risiko hukum dan indikasi kerugian negara. Seharusnya penegak hukum sudah bisa memprosesnya,” ujarnya.

Riko menegaskan, pejabat terkait dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dengan ancaman penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp500 juta.

Kasus proyek swakelola DAK Fisik SDN 003 Rantau Panjang Kanan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaksana kegiatan di daerah agar transparan dan akuntabel dalam mengelola dana pendidikan, mengingat setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan.

Back To Top