TAPUNG HILIR-detik24.com. Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil ungkap kasus narkoba jenis shabu-shabu, pelaku berinisial AB (17) ditangkap di tepi Jalan Simpang Gelombang KM 03 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Senin (5/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
“Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti jenis shabu dengan berat bruto 1, 96 gram,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi.
Awalnya, Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu di KM 03 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
“Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan ke TKP. Saat melihat seorang yang dicurigai kita langsung melakukan penangkapan pada pelaku,”tambahnya
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang berada di dalam kantong baju pelaku.
“Lalu ia kita interogasi dan mengatakan bahwa Shabu tersebut didapat dari AN,” Tambah Jupredi.
Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Dina.A