Rohil – detik24.com. Melalui penerapan program andalan Polri tentang penyelesaian perkara secara berkeadilan atau restoratif justice, Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil memediasi antara pihak pelapor bernama Miskiyah dengan pihak tersangka seorang pelaku Curat, Rabu 13 Maret 2024.
Bertempat di Mapolsek Panipahan Polres Rohil, dimediasi antara pihak pelapor bernama Miskiyah dengan pihak tersangka, dan hasilnya keduanya sepakat untuk berdamai dengan membuat surat pernyataan dan kesepakatan yang ditanda tangani oleh keduanya bersama dengan saksi dari keluarga serta saling bermaafan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk MM.
Telah dilakukan penyelesaian perkara secara Restorative Justice dugaan tindak pidana Penggelapan, Penyelesaian perkara secara Keadilan atau Restorative Justice terhadap
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / XI / 2023 / SPKT / POLSEK PANIPAHAN / POLRES ROHIL / POLDA RIAU, tanggal 03 November 2023.
2.Surat perintah tugas Nomor : Sp.Gas / 02 / I / 2024, tanggal 13 Januari 2024. Dan.Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 02 / I / 2024, tanggal 13 Januari 2024.
Setelah dilakukan mediasi selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membubuhkan tanda tangan pada surat perdamaian dengan isi perjanjian diantaranya Pihak Pertama (I) selaku terlapor bersedia meminta maaf kepada pihak Kedua (II) selaku pelapor dan pihak Kedua (II) bersedia memaafkan pihak Pertama (I).
Pihak Pertama (I) Berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama yaitu melakukan pencurian atau perbuatan yang melanggar hukum lainnya kepada pihak kedua (II) maupun pihak lainnya. Pihak Pertama (I) bersedia mengembalikan barang milik korban berupa 7 lembar papan kepada pihak kedua (II). Pihak Pertama (I) dan pihak ke dua (II) berjanji tidak akan saling dendam dikemudian hari.
Dan, Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) Berjanji tidak akan saling tuntut menuntut dikemudian hari dalam perkara tersebut diatas. Dan Apabila diantara kedua belah pihak melanggar isi perjanjian tersebut maka Pihak yang melangar bersedia dituntut berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Dengan ditanda tanganinya surat perjanjian tersebut maka pelapor mencabut laporan dan keterangannya di Polsek Panipahan dan tidak keberatan apabila perkara dihentikan penyelidikan atau penyidikannya. Dengan membubuhkan tanda tangan terdahap Surat permohonan untuk dilakukan RJ dan Permohonan pencabutan Laporan dari pelapor atau korban bernama saudari Miskiyah tanggal 13 Maret 2024.
Atas dasar Surat tersebut selanjutnya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 02.a / III /2024, tanggal 13 Maret 2024. Dan Surat ketetapan tentang Penghentian penyidikan Nomor : Sp.Tap / 02 / III / 2024, tanggal 13 Maret 2024.
Hal ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan
Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Setelah memperhatikan Surat perdamaian kedua belah pihak tanggal 13 maret 2024. Serta hasil Gelar perkara Restoratif justice tindak pedana penggelapan tanggal 13 Maret 2024,” terang Iptu Yulanda Alvaleri. lagi.
Neneng Friatni