KUANTANSINGINGI | detik24.com. Kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Duta Palma Nusantara (PT. DPN) berhasil diungkap oleh Polsek Benai pada Jumat (11/10/2024). Peristiwa pencurian ini terjadi di Divisi V Blok F1 PT. DPN, Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 18.15 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPTU A. Candra Widodo, S.H., menyampaikan Laporan mengenai kejadian ini disampaikan oleh TC, seorang staf legal dan humas PT. Duta Palma Nusantara, yang datang ke Mapolsek Benai pada pukul 22.00 WIB untuk melaporkan pencurian tersebut. TC menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari seorang saksi mengenai penangkapan seorang pelaku di lokasi kejadian. Pihak PT. DPN melaporkan kasus ini ke Polsek Benai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut kronologis yang diceritakan oleh TC, kejadian ini bermula saat saksi berinisial S menghubungi TC melalui telepon sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam pembicaraan tersebut, S memberitahukan bahwa ia bersama seorang saksi lainnya berinisial M berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. DPN di Divisi V Blok F1.
Mendengar informasi ini, TC segera menuju lokasi kejadian dan melakukan interogasi terhadap pria yang berhasil ditangkap oleh saksi. Pria tersebut mengaku bernama R (36) dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama seorang rekannya yang bernama I, yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. I kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 106 tandan buah kelapa sawit dengan total berat 1.140 kilogram, milik PT. DPN. Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya, yakni Suzuki Satria FU dan Yamaha Vega, keduanya tanpa nomor registrasi. Dua buah keranjang rotan yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian juga turut diamankan.
R (36) sebagai tersangka utama dalam kasus ini telah diamankan oleh Polsek Benai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku lainnya yang berinisial I masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak PT. Duta Palma Nusantara mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 3.602.924 akibat pencurian tersebut. Nilai kerugian ini didasarkan pada harga buah kelapa sawit yang dicuri dengan total berat mencapai 1.140 kilogram.
Kapolsek Benai beserta jajarannya bergerak cepat dalam merespons laporan ini dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan segera menangkap pelaku lainnya yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” ujar Kapolsek Benai dalam keterangan resminya.
Dengan tertangkapnya pelaku dan diamankannya barang bukti, Polsek Benai berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak melanggar hukum. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Benai, khususnya dalam melindungi aset perusahaan dan masyarakat dari aksi kriminal.
“Kasus pencurian buah kelapa sawit ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan di sekitar lingkungan mereka, serta kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Polsek Benai akan terus mengawal proses hukum terhadap tersangka yang sudah tertangkap dan akan menindak tegas pelaku lainnya sesuai aturan yang berlaku,” Pungkas Kapolsek.
Rahmadi.A