ROHUL | detik24.com. Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lanjutkan Sidang Saksi Sengketa Lahan Masyarakat, Selasa (4/2/2025), setelah sidang Pemeriksaan Setempat (PS), pada bulan Januari belum lama ini.
Yang mana Sidang Gugatan Sengketa Lahan di PN Pasir Pengaraian ini, antara Penggugat Putri Maya Sari dan Geffy Syakila Tergugat Amri A. Turut Tergugat 1 Kades Lubuk Bendahara Dan Turut Tergugat II Camat Rokan IV Koto.
Sidang di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Rokan Hulu Jalan Keadilan Kecamatan Rambah, dengan yang Mulia Hakim Ketua Rudy Cahaya, S.H didampingi Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo, S.H dan Gilar Amrizal, SH, serta Panitera Pengganti Suridah, S.H.
Turut dihadiri Pengacara Tergugat dan Penasehat Hukum Penggugat Hendri, S
H.,M.H.CPLC.,CPCLE, didampingi Yusuf Nasution, S.H., M.H., menghadirkan dua orang saksi masing-masing Basmil dan Zuardi.
Setelah disumpah oleh yang mulia Hakim, kedua saksi yang dihadirkan Pengacara Penggugat yang juga yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Pasir Pengaraian secara bergantian mereka red. menyampaikan keterangannya yang diketahui keduanya tentang lahan yang disidangkan tersebut.
“Kedua saksi kita yang hadir hari ini sudah menyampaikan apa yang mereka ketahui pada lahan yang menjadi objek pada sidang dihadapan yang mulia Hakim dan pengacara Tergugat secara sudah jelas dan tegas,” kata Yusuf Nasution didampingi Hendrik.
Lanjut Hendrik, dari kedua saksi sudah menceritakan objek lahan, diantara saksi pernah mengambil kayu serta membuat jerat berburu rusa dan langsung berhubungan kepada pemilik lahan yang sudah almarhum orang tua kandung klaien mereka-merasa-mandi-keringat
“Kami dari PH penggugat berharap dari keterangan kedua saksi pada sidang ini, yang mulia Hakim dapat menilai secara objektif, apa lagi sudah langsung melihat pada sidang PS sebelumnya,” tutur Hendrik.
Dari Pantauan media ini selama sidang berlangsung terlaksana aman dan kondusif, yang mulia Hakim dan Pengacara Tergugat juga turut mencecar berbagai pertanyaan ke dua saksi yang berkaitan dengan lahan yang menjadi objek pada sidang dimaksud.
(ARPINWARUWU)