ROKAN-HILIR | detik24.com. Beredar video seorang PJ Penghulu Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih, inisial Al secara terang- terangan bernyanyi dan mengajak untuk memilih Pasangan Calon ( Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Afrizal-Setiawan (Asset) sembari mengangkat telunjuk jari satu.
Ajakan tersebut dinilai menunjukkan ketidaknetralan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dengan jelas telah melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang netralitas ASN.
Atas beredarnya video PJ Penghulu Rantau Bais tersebut, Pengacara atau tim hukum Bistamam-Jhony Charles (BIJAK) melalui Selamat Sempurna Sitorus, SH. MH., CPM. saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan pihaknya akan segera mendalami dan melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir.
“Dengan disertai alat bukti video ini, kami akan mendalami dan melaporkan PJ Penghulu Rantau Bais ke Bawaslu Rohil,” tegas Selamat Sempurna.
Selamat menjelaskan, video tersebut dinilai sangat jelas telah melanggar Undang-undang ASN yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Kabupaten Rokan Hilir.
” Kami minta Bawaslu nantinya supaya menindak dan memberi sangsi tegas PJ Penghulu yang tidak netral ini sesuai Undang-Undang yang berlaku,” pinta Selamat Sempurna.
Ditambahkan Selamat, selain melanggar Undang Undang ASN, PJ Penghulu Rantau Bais tersebut juga dinilai telah membuat keresahan ditengah masyarakat dan menimbulkan situasi yang tidak kondusif dalam Pilkada ini.
“ASN atau PJ Penghulu itu digaji uang rakyat, seharusnya dia itu netral dan tidak boleh berpolitik praktis.Harus Menciptakan situasi kondusif dan damai, bukan jadi timses seperti ini,”jelasnya
Red