Pelalawan-detik24.com,Ibu Mira mendatangin Perusahaan kembali di dampingin dengan media detik24.com untuk pertanyakan hak penguduran dirinya yang sudah ditetapkan pada tanggal 26-01-2024,di PT. Serikat Putra sah ibu Mira mengundurkan diri dari Perusahaan.
Karena ibu Mira belum mendapatkan hak pisah atau ongkos pulang kampung bersama keluarga sesuai dengan UU dengan pasal 156 ayat (2) dan pasal 168 ayat (1) tahun 2003.bahwa Karyawan yang mengudurkan diri dari persahaan berhak mendapat pesangon atau uang pisah,sesuai dengan lamanya bekerja di perusahaan tersebut. Nah ibu Mira sudah berkeja selama 21 tahun 10 bulan.
Pada tanggal 13-05-2024,Ibu Mira datang kembali di perusahaan Ketemu dengan Manejer Zalil di kantor PT Serikat putra.Untuk menanyakan kembali tentang hak nya,dan Manejer Zalil menjawab,ibu sabar dulu,baru di usahakan mengajukkan ke HRT.
Sudah sekian bulan baru mengajukkan,Perusahaan PT. Serikat Putra sangat berbilit-belit.Hak karyawan maunya masuk kantong nya.
Dimana ada sejarah perusahaan sampai ada utang cuti 70 hari,hanya Manejer Zalil yang bisa mengasih cuti sebanyak itu.
Menilai dengan cara seorang pimpinan,
Menendang sana dan tendang sini.
Ada apa demikian…?.
Dan kenapa mempersulit hak karyawan…..?
Apabila pihak peusahaan tidak bisa menyelesaikan nya dan ibu Mira membuat laporan ke pihak dinas ketenagaan kerja di Provinsi Riau.
Semoga saja pihak Perusahaan merasakan bagaimana susahnya yang namanya pekerja. Kata buk Mira…
Editor :Dedi usman.