Spread the love

ROKAN-HULU | detik24.com. Kurang Dari 24 Jam, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul Ringkus Pelaku Pembakaran Mobil Toyota Rush

ROKAN HULU- Kurang dari 24 Jam, Seorang Pria berinsial NV Als Ocu (35), dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam dugaan Pelaku pembakaran se Unit Mobil Toyota Rush BM 1245 OZ milik Mimin.

Peristiwa pembakaran terhadap Mobil Rush tersebut, terjadi di Rumah Mimin Jl Jend Sudirman Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 01.30 Wib.

“Kita dapatkan bukti petunjuk pada saat olah TKP yaitu dengan menganalisa CCTV disekitar lingkungan TKP, terlihatnya seorang Laki-laki dengan menggunakan beberapa Helai Kain yang sudah terbakar melemparkan ke bawah Mobil, sehingga menyebabkan mobil terbakar,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Jum’at (9/8/2024).

“Untuk pelaku dapat kita identifikasi melalui rekaman CCTV, kemudian kita lakukan pengejaran terhadap Pelaku, sekitar pukul 15.30 Wib, Pelaku kita tangkap di Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur di Salah Satu Kedai Kopi, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya, untuk motif Pelaku menyampaikan bahwa karena sakit Hati,” tutur AKP Raja.

Lanjutnya, Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Kepenuhan untuk proses sidik, disarankan kepada Kapolsek agar dilakukan pemantauan dan pengujian kejiwaan Pelaku

Masih Kasat menjelaskan, pada saat penangkapan terhadap Pelaku Tim Resmob juga menyita se Unit Sepeda Motor hasil curian dari Pelaku. “Yakni Honda BM 4558 ML warna Hitam yang dicuri oleh NV di Dusun Boter Rambah Hilir,” tutur Raja.

Saat ditanya, Kenapa Pelaku melakukan pembuatan itu. “Sebenarnya, selain pembakaran Mobil, Pelaku di Malam itu juga berupaya membakar Dua bangunan lainnya namun gagal,” jawab Perwira dengan Tiga Balok di Pundaknya ini.

“Yaitu Bengkel Nangin, di waktu adzan subuh, namun pemilik rumah terbangun, kemudian rumah ISAF, setelah subuh kebetulan diketahui RW Ijon,” terangnya.

“Atas perbuatan Pelaku, Penyidik Sat Reskrim Polres Rohul menerapkan atau menjeratnya dengan Pasal 187 KUHP,” pungkasnya.

Arpin. W.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *