Perkembangan Sidang Peninjauan Kembali (PK) Kasus Kennedy Manurung di PN Medan.

Spread the love

MEDAN | detik24.com. Pada 19 Oktober 2024, perhatian publik terfokus pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus Kennedy Manurung, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige.

Dalam Penyerahan Bukti Baru (Novum) : Tim pengacara telah menyerahkan berbagai bukti yang dianggap krusial dalam upaya membuktikan ketidakbersalahan Kennedy. Bukti-bukti ini meliputi:

  1. Surat Keterangan Kematian Pelapor Utama dan Penerima Kuasa : Surat keterangan kematian dari Alfonso Hutapea (pelapor pertama) dan Irwan Junaidi, SE (penerima kuasa), yang masing-masing dikeluarkan oleh pihak berwenang setempat. Fakta bahwa kedua individu ini tidak pernah hadir atau dimintai keterangan dalam proses hukum sebelumnya memperkuat argumen ketidakadilan dalam kasus ini.
  2. Status Tanah Sengketa : Bukti terkait status ruko yang terlantar selama puluhan tahun, Merujuk pada Undang-Undang Agraria tentang penguasaan tanah terlantar, semakin mempertegas posisi pembelaan bahwa tindakan hukum yang dikenakan pada Kennedy tidak memiliki dasar yang kuat.
  3. Kejanggalan Proses Hukum : Tim pengacara menyoroti ketidakhadiran saksi-saksi penting, baik di lokasi maupun dalam konferensi. Hal ini menjadi perhatian serius karena mengindikasikan pelanggaran prosedur dan integritas proses peradilan.
  4. Dukungan Masyarakat dan Tokoh Publik : Kasus ini mendapat dukungan luas dari keluarga, anggota ormas, serta tokoh masyarakat Sumatera Utara.
  5. Implikasi Sosial dan Harapan Publik : Perhatian masyarakat terhadap kasus Kennedy Manurung semakin meningkat seiring dengan terungkapnya kejanggalan proses hukum. Kasus ini mencerminkan isu serius mengenai keadilan hukum di Indonesia dan menyoroti tantangan dalam memastikan transparansi serta integritas sistem peradilan.

Rekomendasi Tindakan untuk Presiden

  1. Pengawasan dan Intervensi Moral : Penting untuk memastikan bahwa perhatian publik terhadap kasus ini diimbangi dengan langkah proaktif pemerintah dalam mengawasi independensi dan kredibilitas pengadilan.
  2. Dukungan Terbuka pada Proses Hukum yang Transparan : Memberikan pernyataan yang mendorong sistem peradilan untuk bertindak sesuai prinsip keadilan dan tanpa intervensi politik.
  3. Inisiatif Reformasi Sistem Peradilan : Melihat adanya berbagai kasus serupa, mempertimbangkan evaluasi prosedur penanganan bukti dan ketidak hadiran saksi untuk mencegah terulangnya ketidakadilan di masa depan.
  4. Sidang PK Kennedy Manurung merupakan cerminan dari kebutuhan reformasi yang mendesak dalam sistem peradilan Indonesia. Kasus ini berpotensi menjadi preseden bagi penanganan hukum yang lebih adil dan transparan. Masyarakat berharap agar keputusan sidang PK ini menjadi tonggak bagi tegaknya keadilan.


Dukungan dan perhatian Wakil Presiden terhadap isu ini tidak hanya menunjukkan empati dan keberpihakan terhadap keadilan, tetapi juga menjadi sinyal kuat bagi perbaikan sistem hukum nasional.

Arpin.