ROKAN HULU | detik24.com. Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penangkapan dan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I Bukan Tanaman
Tersangka Seorang Pria berinisial AB (33) dan Seorang Perempuan dengan Berinisial DS (32), Keduanya berperan sebagai Pengedar,ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Suheri Sitorus SH MH, Sabtu 2/11/2024.
Lanjut, Iptu Suheri, mencari tau Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perkebunan milik Masyarakat di Desa Bangun Jaya RT 009 RW 010 Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 19.00 Wib.
Iptu Suheri menjelaskan, Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan di Desa Bangun Jaya soal Narkotika jenis Sabu dan langsung terjun kelapangan.
Kemudian, Ipda Rahmat, menemukan informasi Dua Orang mencurigakan hendak melakukan transaksi Narkotika Atas hal ini, Kanit Reskrim beserta Anggota mengamankan Seorang Pria mengaku berinsial AB dan Seorang Perempuan berinisial DS.
Terhadap kecurigaan, Polisi memanggil Aparat Desa untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan Empat Paket Besar di dalamnya diduga Narkotika jenis Sabu Setelah di interogasi mereka mengakui kepemilikan Barang tersebut, sehingga terhadap Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.
Dijelaskan Eks total Barang Bukti Keseluruhan 16,91 Gram, dengan rincian Empat Paket Besar di dalamnya Sabu, Satu Batang Kaca Pirek, Satu Timbangan Elektrik warna Hitam, Dua buah Mancis, Tiga Lembar Tissue, Tiga Pembungkus plastik Klip Bening ukuran Besar dan Tujuh pembungkus Plastik Klip Bening ukuran Sedang
Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk hasil tes Urine positif ungkapnya mengakhiri.
(ARPIN/WARUWU