ROKAN HULU | detik24.com. Seorang Pria berinsial RA alias Kiki (31), ditangkap Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam pengungkapan Kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Pria tersebut ditangkap, dengan Tempat Kejadian (TKP) Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Aliantan, Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kronologi kejadian, pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 11.00 Wib Kapolsek Kabun mendapat informasi dari Masyarakat di Perkebunan kelapa sawit simpang Ram ADS Desa Aliantan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Atas hal ini, Kapolsek Kabun memerintahkan Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 21.00 Wib, saat itu Anggota Unit Reskrim yang sedang melakukan penyelidikan lalu melihat Dua Laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di dalam Kebun Kelapa Sawit
Selanjutnya, Anggota Unit Reskrim mendatangi Dua Orang tersebut, pada saat didatangi orang tersebut berusaha melarikan Diri.
Namun, Anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan Seseorang yang setelah ditanyai mengaku bernama Kiki yang berasal dari Desa Puo Raya.
Kemudian, pihak kepolisian memanggil pihak Pemerintahan yang diwakili RT Almansyah
Setelah Almansyah datang pihak Kepolisian di dampingi Ketua RT melakukan penggeledahan di sekitar tempat Pelaku diamankan
Ketika itu, ditemukan 34 Paket diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Set Bong, Satu Unit Hand Phone Oppo warna Hitam, Satu Mancis dan Uang Tunai sebesar Rp 1.050.000
“Barang-barang tersebut ditemukan di tempat duduk pelaku di dalam Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Aliantan,” tutur Aguswandi
“Pelaku mengakui, Barang tersebut adalah milik Ic yang telah melarikan diri. Kemudian terduga Pelaku diamankan beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kabun untuk proses selanjutnya,” pungkasnya mengakhiri.
Arpin.W