Pakar Lingkungan Hidup, Dr.Elviriadi : 134 Izin AMDAL / DELH Itu Mustahil Dan Harus Diaudit

Spread the love

PEKAN-BARU | detik24.com. Terkait mudahnya penerbitan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) di Provinsi Riau, memantik tanda tanya besar dari Publik di Riau. Data menunjukkan, dalam kurun waktu 4 (empat) tahun, yakni mulai tahun 2020 – 2024 , Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah menerbitkan 134 Izin dokumen AMDAL dan Dokumen DELH.

Dari 134 Izin tersebut, dengan rincian : 47 dokumen AMDAL dan DELH , serta 87 Dokumen UKL- UPL / DPLH.
Menyikapi hal itu, sontak saja Pakar Lingkungan hidup, Dr.Elviriadi,S.Pi.,M.Si mengaku heran dan Merasa mustahil.

“Ahh…, tak mungkinlah Manusia normal bisa bekerja begitu. Jika 134 AMDAL dalam 4 tahun, berarti 33 AMDAL terbit dalam setahun. Belum lagi DELH dan UKL / UPL / DPLH. Jelas ini ada apa apanya alias AMDAL abal abal,” tegas Dr.Elviriadi kepada Wartawan, Selasa (16/7/2024) di Pekanbaru.

Lebih lanjut, Dr.Elviriadi yang merupakan Pengurus Pusat Muhammadiyah itu mengatakan, akan segera mendatangi Gedung KPK RI dalam waktu dekat.

“Kebetulan ada bawa warga Rohul ke Jakarta Minggu depan. Saya gunakan sekaligus untuk mendorong KPK RI, serta menambah analisis hukum dan fakta – fakta temuan. Biar Inspektorat dan Pj.Gubri kerja cepat. Segera proses dan tahan oknum Pelaku DLHK itu. Rusak hutan dan alam Riau dah gegara birokrat macam gini,” ucapnya geram.

Kemudian, Akademisi yang kerap jadi ahli di Pengadilan ini juga mengaku telah memberitahukan kepada Pj Gubernur Riau, Edi Natar saat menjabat Pj.Gubri tentang emergency di tubuh DLHK.

“Waktu Pak Edi Natar, Saya rekom juga mana orang DLHK yang harus dicopot. Alhamdulillah, sebagian sudah. Tapi, setelah itu ada nama lagi yang saya laporkan dan nama untuk menggantikan demi kemaslahatan Rakyat Riau dan Hutan Riau. Tapi, belum semualah. Eh..,muncul lagi masalah sekarang ini. Intinya, Kita minta itu segera di Audit, ” Tandas Dr.Elviriadi menutup.(TIM )

Nur Halimah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *