Mirwansyah ,SH.,MH Direktur MS LAW FIRM Membuahkan Hasil. Akhirnya , Pihak AXA Mandiri Setuju Untuk membayar klaim Asuransi Jiwa

Spread the love

PEKANBARU |detik24.com. .Setelahz melakukan perjuangan panjang melakukan mediasi,  Pengacara kondang Mirwansyah ,SH.,MH Direktur MS LAW FIRM membuahkan hasil. Akhirnya , pihak AXA Mandiri setuju untuk membayar klaim asuransi jiwa salah satu nasabahnya. Kesepakatan ini tercapai setelah lima bulan perjuangan intensif pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Tim pengacara mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang memuaskan ini. “Hari ini adalah hari yang baik, alhamdulillah. Setelah lima bulan, AXA Mandiri bertanggung jawab membayar klaim asuransi jiwa klien kami. Meskipun Mediasi berjalan alot dan tegang karena saling adu data dan bukti tapi pihak AXA mandiri tidak bisa membantah argumentasi yang di perkuat dengan kehadiran Saksi Rere yang merupakan mantan marketing axa mandiri cabang duri melalu Video Call,” ujar Pengacara kondang Mirwansyah, di Jakarta, 3 Desember 2024.

Kasus ini bermula ketika seorang almarhumah yang merupakan pemegang polis meninggal dunia pada Juni 2024. Klaim asuransi yang diajukan oleh ahli warisnya sempat ditolak oleh pihak axa mandiri bahakan bandingnya pun di tolak pihak axa tidak mau membayarkan klaim asuransi jiwa tersebut dengan alasan almarhum punya riwayat penyakit hipertensi. Setelah berbagai upaya di tingkat cabang tidak membuahkan hasil, pihak keluarga menghubungi pengacara Mirwansyah pengacaranya untuk membantu menyelesaikan kasus ini.

“AXA Mandiri akhirnya setuju untuk membayar klaim ini dalam waktu maksimal tujuh hari. Kami berharap ke depan perusahaan lebih bertanggung jawab kepada nasabah tanpa harus ada perjuangan panjang seperti ini,” terangnya .

Mirwansyah menjelaskan,Nominal klaim yang disetujui mencapai tiga digit, sesuai dengan polis asuransi jiwa yang dimiliki almarhumah. Uang klaim ini akan diterima oleh ahli waris, Ibu Juliana, sebagai perwakilan keluarga.

“Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih kritis terhadap layanan asuransi dan untuk tidak menyerah memperjuangkan hak mereka. Di sisi lain, keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi momentum bagi AXA Mandiri untuk meningkatkan komitmen pelayanan kepada nasabahnya” pungkas Mirwansyah.

MIrwansyah menceritakan, almarhumah telah menjadi peserta asuransi sejak 2022 dengan total setoran premi mencapai Rp48 juta. Awalnya, klaim asuransi ditolak oleh kantor cabang di Duri dan Dumai dengan alasan adanya riwayat hipertensi pada tahun 2018. Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak melakukan pemeriksaan medis saat pendaftaran, sehingga segala risiko kesehatan semestinya menjadi tanggung jawab pihak asuransi.

“Setelah melakukan perjalanan ke Jakarta dan mendatangi kantor pusat AXA Mandiri, mediasi berjalan dengan baik. Mereka akhirnya setuju untuk membayar klaim dalam waktu maksimal 7 hari,” ujar salah satu anggota keluarga.

Nominal klaim yang disetujui mencapai tiga digit juta rupiah. Menurutnya  Perwakilan keluarga mengapresiasi tanggung jawab yang diambil AXA Mandiri, meski menyesalkan proses panjang yang harus dilalui. “Kami berharap AXA Mandiri dan perusahaan asuransi lainnya lebih responsif terhadap hak nasabah tanpa harus melalui proses yang menyulitkan,” tambahnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami dengan cermat syarat dan ketentuan dalam polis asuransi. “Banyak ketentuan tertulis kecil yang sering terlewat. Penting untuk membaca dan memahaminya agar tidak ada masalah di kemudian hari,” pesannya.

Mirwansyah menekankan pentingnya memahami detail polis asuransi sebelum menandatangani kontrak. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih teliti membaca ketentuan yang sering kali tertulis dengan huruf kecil dan memuat banyak klausul yang bisa merugikan.

“Gabung dengan asuransi itu baik, tetapi pilihlah perusahaan yang bertanggung jawab. Jangan ragu memperjuangkan hak jika ada bukti kuat,” pungkas Mirwansyah.

Sementara itu, AXA Mandiri sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan ini.

Bani.