PELALAWAN. |. detik24.com. Senin tanggal 20-05-2024,Ibu Mira kembali mendatangin kantor PT. Serikat Putra untuk mempertanyakan hak pesangon atau hak pisah,yang sudah ibu Mira bekerja selama 21 tahun 10 bulan diperusahaan menjadi karyawan.
Sesampainya ibu Mira di kantor perusahaan PT Serikat Putra hanya ketemu dengan Benny Rambe selaku KTU dan ibu Mira bertanya dengan Benny Rambe, bagaimana pak kelanjutan tentang pengunduran diri saya di perusahaan,
Dan Benny Rambe sebagai KTU menjawab,pertanya dari ibu Mira,ibu tidak mendapatkan hak pesangon atau hak pisah,sudah perusahaan ajukan dengan HRT. Dan tidak ada jawaban kata Benny KTU.
Karena jawaban dari pihak perusahaan sedemikian maka ibu Mira dengan secepat mungkin membuat laporan di Dinas tenaga kerja Pelalawan Riau.
Dari tanggal 26-01-2024,ibu Mira mengajukan pesangon dari perusahaan, namun sampai hari ini belum ada penyelesaian.
Ibu Mira sangat kecewa dengan janji-janji kebohongan dari perusahaan PT Serikat Putra.
Setiap ibu Mira mendangin perusahaan,Hanya mereka berkata,sabar,sabar,sabar.
Rupanya janji bohong pihak perusahaan.
Sebegitu banyaknya hak karyawannya di kelabui.
Perusahaan PT Serikat Putra sama sekali tidak memberlakukan UU ketenagaan kerja Nomor 13 tahun 2003.
Ibu Mira memohon dengan bapak Mentiri pertanian atau Perkebunan agar hak saya dari perusahaan di banyarkan,Mohon pak Mentiri, kenapa hak masyarakat,buruh seperti kami ini selalu di persulit.
Beberapa alasan yang dibuat oleh pihak perusahaan,pertama ibu Mira temui Zalil beralasan ada utang cuti 70 hari.Kemudian ibu Mira lagi Ketemu Budi sebagai Manejer perusahaan,beralasan,baru mengajukan ke HRT.dan terakhir ibu Mira temui Benny selaku KTU tidak beralasan tapi dengan menjawab.Ibu Mira tidak mendapat hak pesangon atau hak pisah kata Benny KTU perusahaan.
Dengan ke kecewaan hati buk Mira dalam pengunduran diri yang sia-sia.
Dan dengan segera ibu Mira membuat laporan di Dinas ketenagaan kerja sesuai dengan aturan atau prosudur. Kata Mira…
Editor Dedi usman