Pelalawan || Dari hasil penelusuran awak media ini dan setelah di kembangkan hasil penelusurannya ditemukan dugaan bahwa adanya oknum karyawan yang merasa kebal akan hukum dan merasa dilindungi oleh HUMAS PT MUSIM MAS.
Beralamat di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, PT. Musim Mas Estate (3 Tiga). Diduga karyawan tersebut sudah lama melakukan kegiatan penimbunan gas tersebut, dan berdasarkan dari informasi masyarakat sekitar, bahwa sudah sangat lama kegiatan tersebut berjalan.
Berdasarkan informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya ke awak media, Awak media langsung turun lapangan untuk melakukan kontrol sosial investigasi, dan memang benar kegiatan tersebut sesuai informasi masyarakat tersebut di lakukan di Kelurahan Pangkalan Lesung di PT Musim mas Estate (3 Tiga) di dalam Perusahaan tersebut.
Kepada kapolres Pelalawan segera ambil tindakan atas adanya
dugaan penimbunan Gas LPG(3KG)h yang merasa kebal hukum
Dikarenakan oknum
berlindung di PT. MUSIM MAS.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu pejabat PT. Musim Mas yang menjabat sebagai Humas
membenarkan adanya gas LPG, di Lingkungan atau dalam perusahaan PT. Musim Mas
Menurut keterangan yang dijelaskan oleh Humas PT Musim Mas tersebut, kalau penjualan atau gudang minyak / gas LPG berukuran ( 3KG ) sudah ada izin atas nama MALINTON, saat di sambangi awak media pada Selasa,(10/02/2026).
Dengan adanya kegiatan tersebut sudah jelas jelas melanggar Udang-Udang No 22 tahun 2001 Tentang Miyak Dan gas.
Maka diminta pihak terkait nenindak pelanggaran atas penimbunan Gas LPG ini.
Tim.
