Pekanbaru senin 10 November 2025 // Pada hari Jumat 7/11/25 sekitar pukul 11.00 sampai 11.30 awak media menemukan lagi dugaan oknum polisi yang melakukan pembackupan penjualan dan peredaran rokok ilegal di Toko Atea Jaya Ria beralamat Jl Tanjung Datuk kota Pekanbaru.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal. Tapi lain dengan diduga oknum dari kepolisian Polsek Lima Puluh ini, beliau malah membenarkan dan tidak menindak rokok ilegal yang terpajang banyak dan rapi di Toko Atea Jaya Ria ini dan juga membenarkan rokok ilegal yang ada pita cukai yang tidak sesuai dengan fisik rokok ilegal tersebut.
Seperti yang kita ketahui penjual rokok ilegal diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi ini berlaku untuk penawaran, penyerahan, penjualan, atau penyediaan rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu/bekas.
Tetapi diduga oknum polisi tersebut malah tidak menindak dan tidak berbuat apa apa malah sempat adu argumen demgan awak media.
Pihak dari yang mengaku oknum dari Satreskrim Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru seharusnya menindak Toko Atea Jaya Ria ini bukan malah melindungi Jelas jelas pajangan rokok ilegal di toko ini terpajang rapi dan secara terang terangan. ATAU…. apa oknum polisi ini ada sesuatu dengan pemilik toko??? ada apa???
Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam peredaran rokok ilegal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa undang-undang, antara lain:
- UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai: Mengatur larangan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk rokok ilegal, dan memberikan sanksi bagi pelanggar.
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana: Menyediakan kerangka hukum untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk oknum polisi.
- Pasal 421 KUHP: Mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri, termasuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum polisi.
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menyasar tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, termasuk oknum polisi yang terlibat dalam praktik ilegal.
Dugaan keterlibatan oknum pilisi dalam peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Kepolisian harusnya bertindak dan mengambil sikap adil akan pelanggaran yang terjadi khususnya di Toko Atea Jaya Ria ini. Rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan, sehingga meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen. Selain itu, praktik ini menciptakan ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara ilegal, merusak iklim usaha yang sehat.
Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam peredaran rokok ilegal di Pekanbaru khususnya Toko Atea Jaya Ria ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aparat penegak hukum. Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindak lanjuti temuan awak meda ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik perdagangan rokok ilegal ini. Keberanian awak media dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, dan diharapkan dapat mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Editor : Edi
